Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia kerja, terdapat sertifikasi profesi yang dapat membantu individu untuk meningkatkan peluang karier.

Sertifikasi profesi merupakan bukti bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan standar untuk menjalani suatu pekerjaan.

Memiliki sertifikasi menunjukkan seseorang telah melakukan proses ujian dan praktik profesi yang diperoleh dari lembaga berwenang yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi dengan mengesahkan pengakuan bahwa individu kompenten atas pemenuhan standar di bidang pekerjaan tersebut.

Di Indonesia, sertifikasi kerja atau profesi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang bertanggung jawab mengawasi kredibilitas dan konsistensi.

Baca juga: Menag: 5,3 juta produk sudah disertifikasi halal

Selain itu, ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang juga berwenang telah diberikan lisensi oleh BNSP yang dianggap kredibel untuk menerbitkan sertifikasi tersebut. Berikut beberapa jenis sertifikasi profesi BNSP:

Sertifikasi Profesi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

Sertifikasi profesi KKNI, sebagai bukti kompetensi seseorang dalam bidang tertentu dan diakui berdasarkan pada kualifikasi nasional sebuah negara. Sertifikasi ini dibutuhkan untuk karyawan guna mengukur tingkat kompetensi yang dimilikinya secara nasional, melansir dari laman LSP MSDM AHS Manajemen.

KKNI memiliki 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang I hingga IX pada masing-masing profesi, yang memfokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki suatu fungsi, seperti pengawasan, pelatihan, dan lain sebagainya.

Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional

Sertifikasi kualifikasi okupasi nasional memfokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki suatu fungsi dalam sebuah jabatan. Sertifikasi ini biasanya diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan di bidang tertentu, seperti contoh profesi satpam, petugas gudang, sales, hingga mekanik.

Meskipun berasal dari industri yang berbeda, standar kompetensi seseorang yang menduduki sebuah jabatan dapat diukur menyesuaikan dari jenis pekerjaannya.

Baca juga: Apa itu sertifikasi guru?

Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)

Sertifikasi profesi paket atau cluster merupakan gabungan dari beberapa unit kompetensi yang terkait dengan suatu pekerjaan. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh industri atau perusahaan, dilansir dari LSP Ditekindo.

Sertifikasi ini memfokuskan pada kompetensi tenaga kerja terhadap industri yang lebih rinci (spesifik) yang sesuai dengan ketentuan standar nasional.

Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi

Sertifikasi profesi unit kompetensi merupakan hanya menilai kompetensi seseorang dalam satu unit kompetensi tertentu. Sertifikasi ini sebagai bukti seseorang memiliki kemampuan di dalam mengerjakan tugas-tugas tertentu dalam suatu pekerjaan.

Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh lembaga pelatihan atau pendidikan.

Sertifikasi Profisiensi

Sertifikasi ini ada level sertifikasinya yakni basic, intermediate, dan advance, yang ditujukan untuk mengukur level keahlian seseorang di bidangnya. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh perusahaan pembuat perangkat lunak atau aplikasi tersebut.

Sertifikasi ini hampir mirip dengan unit kompetensi, namun sertifikasi ini ditujukan untuk mengukur level keahlian seseorang di bidang dan industri yang lebih spesifik.

Selain itu, sertifikasi profesi juga bisa diperoleh dari lembaga lain yang diakui atau memiliki otoritas di bidang tertentu. Namun, harus tetap memastikan bahwa lembaga yang memberikan sertifikasi tersebut resmi diakui oleh BNSP atau lembaga berwenang terkait.

Baca juga: Sertifikasi halal: pengertian, syarat dan cara pengajuannya

Baca juga: Sertifikasi BPOM, jenis dan manfaatnya

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024