Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi siswa.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, salah satu aspek krusial dari Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan serta Satuan Tugas (Satgas) PPKSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh," kata Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sejak peluncuran Permendikbudristek PPKSP pada 8 Agustus 2023 hingga 10 Oktober 2024 tercatat sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71 persen) telah membentuk TPPK. Selain itu, di tingkat daerah sebanyak 27 satgas provinsi (71,05 persen) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79 persen) telah terbentuk.
Baca juga: Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan
Menurut Suharti, pembentukan Satgas PPKSP oleh pemda dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan untuk memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi.
Sejak tahun 2023, Kemendikbudristek telah melibatkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dari berbagai latar belakang untuk melakukan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selanjutnya, pada tahun 2024 Kemendikbudristek juga melaksanakan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia.
Sebagai langkah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, Kemendikbudristek menyediakan jalur pengaduan melalui kemdikbud.lapor.go.id. Kanal ini memungkinkan siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah.
Kemendikbudristek juga telah menyediakan Portal PPKSP untuk menyediakan berbagai konten edukasi, termasuk video dan poster pencegahan kekerasan, yang dapat digunakan dalam pembelajaran di kelas.
Baca juga: Kemendikbudristek tekankan prinsip gotong royong tangani kekerasan
Dalam upaya menghapus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Kemendikbudristek menjalin kerja sama implementasi Permendikbudristek PPKSP bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara komprehensif.
Selain itu, Kemendikbudristek bersama UNICEF menyelenggarakan program antiperundungan “Roots” yang dilaksanakan sejak 2021. Program yang menyasar guru dan siswa SMP, SMA, dan SMK ini memberikan keterampilan mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Kapuspeka) Rusprita Putri Utami menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam implementasi PPKSP.
"Dalam upaya ini, kami tentunya tidak bisa bergerak sendiri. Kami selalu berpegang pada filosofi Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya Tri Pusat Pendidikan dalam membentuk karakter anak-anak kita," ujar Rusprita.
Menurut Rusprita, sekolah, keluarga, dan masyarakat adalah tiga elemen penting yang harus berjalan beriringan dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Oleh karena itu, ia mendorong peran aktif tiga unsur tersebut untuk menciptakan pendidikan yang aman dan berkualitas.
Baca juga: Kemendikbud paparkan perkembangan Satgas PPKSP-Gerakan Sekolah Sehat
"Oleh karena itu, kita semua, baik sebagai pendidik, orang tua, maupun anggota masyarakat harus menjalankan peran masing-masing dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, jika kita mau memastikan anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang aman dan berkualitas," kata dia.
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024