Jakarta (ANTARA News) - Suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk digunakan untuk mengijon proyek yang pembiayaannya berasal dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
"Jadi (suap) ini seperti ijon, proyeknya sendiri belum ada, tapi sebelum (proyek) dilakukan sudah diberikan dana," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura untuk pengurusan proyek tanggul laut dari seorang pengusaha berinisal TR.
Saat pemberian dana itu dilakukan, KPK menangkap keduanya pada Senin (16/6).
Abraham menduga TR adalah orang yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian PDT.
"Jadi TR ini kami duga orang yang sering mengerjakan proyek di kementerian PDT," tambah Abraham.
Proyek tersebut adalah proyek pembangunan tanggul laut terkait penanggulangan bencana.
"Jadi dananya adalah APBN-P 2014, proyek yang dijadikan dasar untuk suap-menyuap adalah pembuatan talut atau tanggul laut itu sebabnya ini berkaitan dengan kementerian PDT, ini proyek dari PDT mengenai penanggulangan bencana khususnya pembuatan tanggul laut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, KPK telah memasang garis KPK di gedung Kementerian PDT yaitu sejumlah ruang di lantai 2, lantai 4 dan lantai 7, namun tidak menyegel ruang menteri PDT Helmy Faishal.
"Penyegelan dimaksud untuk penyidik melakukan penggeledahan, jadi disegel dulu untuk mengamankan dan dokumen terkait akan diambil disita dibawa ke KPK tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak Kementerian PDT," tambah Bambang.
Menurut Abraham, KPK juga terbuka atas keterlibatan pihak lain.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014