Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan sejenisnya, tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai

Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk nyata menggencarkan kampanye Gerakan Tanpa Plastik.

"Setiap kegiatan yang ramai masyarakat seperti hari ini di area Car Free Day (CFD) kami membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye bebas kantong plastik," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Minggu.

Ia menyebutkan Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik dan berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.

Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja.

Baca juga: ASN Pontianak ikut gencarkan gerakan tanpa kantong plastik

Sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

Mulai 1 Januari 2025 seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.

Baca juga: Pontianak kelola sampah jadi bahan bakar energi baru terbarukan

Ia menerangkan produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari semester I 2024. Saat ini pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi, sehingga perlu dilakukan percepatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono mengatakan saat kampanye Gerakan Tanpa Plastik ini dimulai, usaha ritel harus wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024.

“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik dengan mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan sejenisnya, tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” ucapnya.

Baca juga: DLH: Volume sampah di Pontianak 400 ton sehari

Pewarta: Dedi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024