Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) menetapkan 50 orang sebagai tersangka kerusuhan dan perusakan kantor Gubernur Babel pada Kamis (5/10), yang dikenai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kompol Yusron Cahyo, di Pangkalpinang, Sabtu, menyatakan bahwa proses pemberkasan terhadap ke-50 tersangka itu sedang dilakukan secara maraton yang melibatkan 25 orang penyidik, yang sebagian merupakan bantuan dari Kepolisian Resort Kota (Polresta).Ia mengemukakan, semula ada 45 pengunjuk rasa yang diamankan saat unjuk rasa yang dipicu adanya penutupan tambang timah tidak sah dan penutupan beroperasinya tiga perusahaan peleburan biji timah (smelter).Mereka ditahan di ruang tahanan Polda, namun pada Jumat (6/10) ada pelimpahan lima tersangka lain yang sebelumnya diamankan di Polresta.Yusron menyatakan, tersangka akan dipilah-pilah berdasarkan kesalahannya, yakni ada yang dikelompokan sebagai pelaku perusakan, menyerang aparat, dan orang yang sekadar ikut-ikutan di lokasi kerusuhan.Berkas perkara mereka akan dikelompokkan didasarkan kesalahan, dan dakwaan dilakukan terhadap masing-masing orang, ujarnya. Terhadap pelaku yang ketahuan membawa bom molotov, ia menegaskan, akan dikenai dakwaan tambahan, meski pelaku berdalih bahwa yang dibawa bukan bom molotov, tapi peralatan tambang inkonvensional.Yusron menyatakan, pemberkasan akan diselesaikan secepatnya, dan sebagian tahanan akan dipindahkan ke Polresta, karena kapasitas ruangan hanya untuk 25 orang, tapi kini diisi oleh 50 tersangka, ditambah empat pengusaha timah di ruang terpisah, dan ada satu ruang kecil dihuni seorang perempuan yang ditangkap lantaran kasus narkoba."Kita akan segera pindahkan mereka. Kondisi di dalam ruang tahanan terlalu padat," ujarnya. Penghuni ruang tahanan juga akan bertambah seorang lain dengan dipindahkannya seorang pelaku kerusuhan yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pangkalpinang, ujarnya.Pelaku yang berinisial AD itu warga Sungai Liat, dan ia terkena tembakan peluru karet aparat di paha, namun kini kondisinya sudah membaik dan diperkenankan dokter untuk segera di bawa ke ruang tahanan, demikian Yusron Cahyo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006