Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh pergi keluar negeri terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK telah mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri untuk Romi Herton dan Masitoh selama untuk enam bulan ke depan mulai hari ini.
Tindakan itu dilakukan setelah penetapan Romi Herton dan Masitoh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejak 10 Juni 2014.
Romi dan istrinya disangka melanggar ketentuan soal pemberian atau janji kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Ancaman hukuman terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan itu maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Romi dan Mashitoh juga diduga mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebutkan bahwa dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Akil menerima uang Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan oleh Romi Herton.
Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang Tahun 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pemilihan kepala daerah tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014