Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, tentu baru boleh diekspor.

Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.

"Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, tentu baru boleh diekspor," kata Wahyudin, di Tanjungpinang, Sabtu (12/10).

Wahyudin menyebut kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tetap harus mendukung kebutuhan pasir lokal," ujarnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu mencontohkan banyak wilayah di Batam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat, sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah setempat.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan, baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal perang ataupun kapal berbobot besar, tentu ekspor pasir laut diperbolehkan karena ikut membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.

Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri, karena perusahaan yang beroperasi di perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Selain itu, kata dia lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mendorong perputaran uang di Kepri.

Wahyudin menambahkan DPRD Kepri bakal turun langsung ke lapangan untuk melihat sekaligus memastikan titik lokasi penambangan pasir laut sudah sesuai regulasi yang berlaku.

"Jika area yang diberikan seluas 7.000 hektare, tapi dalam pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dia pun mewanti-wanti jangan sampai lokasi penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan, sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu dan alat pancing ikan.

"Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, karena kami akan ikut mengawasi di lapangan," katanya menegaskan.

Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca juga: HNSI Kepri khawatirkan ekspor sedimen laut rugikan nelayan
Baca juga: Koalisi Masyarakat Pesisir minta batalkan ekspor sedimentasi laut

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024