Jakarta (ANTARA) - Di Indonesia industri atau sarana dalam memproduksi suatu produk obat dan makanan harus memiliki sertifikasi BPOM.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas utama mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik yang ada di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadirnya BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari risiko bahaya terkait produk-produk tersebut.

Dalam konteks ini, sertifikasi BPOM merupakan bukti yang menunjukan bahwa sebuah produk obat, makanan, atau kosmetik telah melalui proses evaluasi dan pengujian untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitasnya sebelum dipasarkan.

Jadi, sebuah produk obat, makanan, atau kosmetik yang beredar di Indonesia dikatakan layak dan aman apabila telah memiliki sertifikasi BPOM.

Jenis sertifikasi BPOM

Terdapat berbagai jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM, diantaranya CPOB, CPOTB, CPKB dan CPPOB:

• Sertifikasi CPOB, dokumen sah sebagai bukti yang menunjukan bahwa industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang baik (CPOB) yang diproduksi memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

Sertifikasi CPOTB, dokumen sah bukti bahwa industri dan usaha Obat Tradisional telah memenuhi seluruh persyaratan teknis cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).
Sertifikasi ini wajib diperlukan untuk Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), dan Industri Obat Tradisional (IOT) dalam sediaan obat tradisional.

• Sertifikasi CPKB, dokumen sah bukti bahwa industri kosmetika telah menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB) dalam pembuatan kosmetika. Sertifikat ini penting dimiliki oleh produsen produk kosmetik dan skincare dalam menjalankan bisnis di dunia kecantikan.

• Sertifikasi CPPOB, dokumen sah bukti bahwa sarana produksi pangan telah memenuhi persyaratan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dalam kegiatan produksi pangan. Produsen pangan olahan wajib memiliki sertifikasi CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan keamanan untuk dikonsumsi.

Manfaat sertifikasi BPOM

Sertifikasi BPOM memiliki manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi BPOM menunjukan bahwa produk yang dipasarkan telah legal karena sudah melewati serangkaian pengujian dan verifikasi yang ketat dan telah memenuhi standar kesehatan yang diakui oleh pemerintah.

Dengan adanya manfaat sertifikasi BPOM ini, produsen dapat memperkuat kepercayaan konsumen karena menjamin bahwa produknya aman untuk dikonsumsi dan memenuhi semua standar kualitas yang diperlukan.

Hal ini juga dapat membantu meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen serta mitra bisnis, yang bisa berdampak positif pada penjualan dan pertumbuhan bisnis.

Adapun manfaat sertifikasi BPOM untuk konsumen dapat menjamin bahwa produk yang digunakan aman, berkualitas, dan terpercaya. Kepercayaan ini penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara konsumen dan produsen.

Jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM ini juga ada yang perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dan bisa lebih cepat jika ada perubahan pada produk. Proses ini melibatkan penilaian komprehensif dari bahan baku, proses produksi, dan label produk.

Untuk mendapatkan sertifikasi BPOM, produsen dapat mengunjungi laman resmi BPOM https://www.pom.go.id/, lalu pilih layanan sertifikasi untuk mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan dan langkah prosedurnya.

Baca juga: UMKM diimbau urus legalitas produk agar tembus pasar modern

Baca juga: Menkop UKM desak BPOM dan BPJPH percepat pengurusan sertifikasi halal

Baca juga: Vaksin COVID-19 masih tunggu izin sementara BPOM dan MUI

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024