Jakarta (ANTARA) - Direktur Lembaga Kajian dan Survei Nusantara (Laksnu) Gugus Joko Waskito memandang tidak perlu ada Kementerian Haji dan Umrah dalam masa pemerintahan yang akan datang, mengingat Kementerian Agama saja sudah cukup untuk mengurusi sistem perhajian.

"Presiden dan Wakil Presiden perlu mencermati lagi jika ada kementerian khusus urusan haji dan umrah ini, apalagi jika keputusan tersebut hanya sebagai jalan tengah Pansus Haji kemarin," ujar Gugus Joko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pernyataan Gugus tersebut menanggapi rumor yang beredar perihal akan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, lepas dari Kementerian Agama.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa rencana nomenklatur baru Kementerian Haji dan Umrah ini sebagai jalan tengah.

Masalah haji dan umrah dianggap sangat rumit sehingga perlu dibentuk dan diurus lembaga setingkat Kementerian untuk mengelola dan melayaninya.

Baca juga: AMPHURI ajukan konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Presiden terpilih

Menurut Gugus, apabila Kementerian Haji dan Umrah ini benar-benar dibentuk di kabinet Prabowo-Gibran, maka akan menjadi satu-satunya Kementerian yang mengurusi satu agama saja, yaitu umat Islam.

Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk hadir dan melayani semua warga negara, semua agama yang dianut oleh warga negara Indonesia tidak hanya Islam saja.

Ia memandang kementerian yang memang sepatutnya mengurusi haji adalah Kementerian Agama. Apalagi mempunyai Satker sampai tingkat Kecamatan (KUA), sudah cukup untuk melayani pendaftaran dan bimbingan manasik calon jamaah haji.

"Ditjen PHU Kementerian Agama sudah cukup besar dan sanggup mengurusi sistem perhajian dan umrah, yang lebih penting menurut saya adalah memperbaiki pelayanannya," kata dia.

Ia juga mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena perannya yang sama-sama vital dalam sistem perhajian.

"Karena sejatinya mengelola dana haji tidak sederhana, jika salah urus dan salah investasi, maka 10 tahun ke depan negara akan terbebani mengingat subsidi terhadap calon jamaah haji Indonesia selama ini cukup besar," kata dia.

Baca juga: Kemenag sebut tak ada pembahasan soal pembentukan kementerian haji 
Baca juga: Menag tak hadir, RDPU Haji dengan Komisi VIII DPR ditunda 27 September

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024