Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan bahwa saat ini Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon, Myanmar, tengah menangani kasus mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, yang terjebak di Myanmar.

"Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan mengenai masalah Bapak Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis kepada media, pada Sabtu (12/10).

Judha mengatakan bahwa Kemlu segera melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon terkait kasus tersebut.

Berdasarkan pendalaman, dia mengatakan bahwa Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah tersebut merupakan daerah terpencil sekaligus lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.

Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon, antara lain dengan menyampaikan beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, dan berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar.

Kemlu RI juga berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Berdasarkan catatan, Judha menyebutkan bahwa terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy.

"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani. Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkam dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi," katanya.

Untuk itu, Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial dan untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri.

Baca juga: Pemkab berupaya pulangkan eks anggota DPRD Indramayu di Myanmar
Baca juga: SBMI Sukabumi: Korban TPPO di Myanmar dijanjikan upah Rp35 juta/bulan
Baca juga: Pemprov Bali dilema pulangkan PMI diduga korban TPPO di Myanmar

Pewarta: Katriana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024