Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romy Herton, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa M. Akil Mochtar.

"Setelah dilakukan pengembangan dan mendengarkan kesaksian-kesaksian atau keterangan-keterangan di persidangan dengan terdakwa M. Akil Mochtar, penyidik KPK melakukan beberapa kali gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan RH (Romy Herton) dan M (Masyito) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Romy dan istrinya, Masyito disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20 tahun 2001 yaitu tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ancaman terhadap pelanggaran pasal itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp750.000.000,00.

Selain itu, Romy dan Masyito juga diduga melanggar Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 tahun 2001.

Pasal 22 itu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Ancaman terhadap pelanggaran Pasal 22 itu adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau dendan paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Johan mengatakan surat perintah penyidikan KPK terhadap Romy dan istrinya itu telah dikeluarkan pada 10 Juni 2014.

Dalam surat dakwaan Akil Mochtar pada Maret disebutkan Romy menyampaikan niat untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada di Kota Palembang pada 2013 kepada orang dekat Akil, Muchtar Effendy.

Akil menelepon Muchtar agar Romy menyiapkan uang Rp20 miliar jika sengketanya ingin dikabulkan ada Mei 2013. Permintaan itu pun disanggupi Romy.

Romy kemudian memberikan uang secara bertahap melalui istrinya, Masyito, uang sebesar Rp12 miliar dan Rp3 miliar dalam mata uang dolar AS melalui Muchtar untuk Akil.

Romy kemudian memberikan uang Rp5 miliar berikutnya kepada Akil melalui Muchtar, setelah MK membatalkan Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 serta membatalkan keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang di 5 Tempat Pemungutan Suara.

Romy dan istrinya juga memberikan keterangan palsu di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Maret 2014.

Romy mengaku tak kenal dengan Muchtar Effpendy. Padahal, Romy menyimpan nama Muchtar di dalam buku telepon di telepon selulernya dengan nama "Muhtar MK". Romi pun kemudian mengaku lupa dengan nama "Muhtar MK".

Romi juga membantah uang sebesar Rp2 miliar untuk Akil yang terdeteksi mesin X-Ray di Bandara Sultan Badaroddin II Palembang. Romi berdalih uang itu merupakan uang muka seorang pengusaha yang hendak membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) miliknya. Dia berdalih, SPBU dijual guna keperluan perkara di MK.

(I026/C004)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014