Jakarta (ANTARA) -
Jepang selama ini tak hanya dikenal sebagai incaran para wisatawan yang ingin berkunjung menikmati keindahan negara tersebut, tetapi juga sasaran untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik bila mampu menerobos persaingan lapangan kerja di sana.

Sebagai salah satu negara maju yang punya industri kuat termasuk sektor manufaktur, Jepang banyak dianggap menawarkan standar gaji bekerja yang menggiurkan.

Bagi para pekerja, terutama tenaga kerja asing, bekerja di pabrik Jepang memberikan kesempatan peluang dari segi pengalaman hingga pendapatan.

Namun, sebelum memutuskan untuk bekerja di Negeri Sakura ini, penting untuk mengetahui standar gaji kerja pabrik di Jepang. Berikut penjelasannya.


Gaji pekerja pabrik di Jepang

Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerjanya.

Berdasarkan data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).

Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.

Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu.

Baca juga: Ingin tinggal di Jepang? Simak rincian biaya hidup di Negeri Sakura

Jika dihitung selama sebulan, pekerja pabrik di Jepang akan mendapat kisaran rata-rata gaji, tanpa bonus dan lembur sebagai berikut.

Rp144 ribu x 8 jam = Rp1.152 juta selama sehari

Rp1.152 juta x 26 hari kerja = Rp29,9 juta selama sebulan

Jika pekerja mendapatkan kerja lembur, terdapat beberapa aturan hitungan gaji lembur di Jepang yang akan ditambahkan dari gaji per jam biasanya.

Lembur di waktu hari kerja, gaji per jam akan dinaikkan sebesar 25 persen. Sedangkan lembur di waktu hari libur, gaji per jam ditambahkan sebesar 35 persen.

Selain itu, bagi pekerja yang lembur melewati waktu tengah malam dari jam 22.00–05.00 di hari esok, gaji per jam juga akan ditambahkan sebesar 50 persen.

Selama bekerja delapan jam sehari, karyawan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam. Jika kurang dari delapan jam, diberikan waktu istirahat selama 45 menit.

Hingga Januari 2024, berdasarkan data Internasional Jepang (JICA), pekerja Indonesia di Jepang sudah sebanyak 121.507 orang. Indonesia termasuk negara yang memiliki kenaikan jumlah pekerja dibandingkan negara Asia lainnya.

Bagi yang ingin berkesempatan bekerja pabrik di Jepang, perlu persiapan memiliki keterampilan khusus terutama pekerja asing, seperti TKI. Syarat lainnya yang perlu dipersiapkan seperti kemampuan dalam berbahasa jepang, visa kerja, pendidikan, hingga perizinan kerja lainnya.

Baca juga: Mau jadi guru TK? ini latar belakang pendidikan dan gajinya
Baca juga: Besaran gaji petugas pemadam kebakaran di Indonesia

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024