Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menantikan respon dari X terkait dengan permintaan terhadap perusahaan milik Elon Musk itu untuk bisa memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan X dan mengirimkan surat resmi untuk membahas masalah tersebut.

"Komunikasi sudah ada, jadi kita tinggal menunggu follow up-nya saja," kata Nezar di Yogyakarta, Jumat.

Nezar mengatakan secara umum isi surat tersebut meminta X untuk memenuhi kriteria memiliki perwakilan resmi karena platform ini merupakan satu-satunya platform digital yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki wakil resmi.

Baca juga: X diminta miliki kantor perwakilan untuk beroperasi di Indonesia

Baca juga: Kemenkominfo bahas penggunaan teknologi untuk menangani "deepfake"


Hal ini diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi platform-platform digital lain sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan memiliki perwakilan serta kantor resmi di Indonesia.

Menurut Nezar hingga saat ini Pemerintah belum memutuskan untuk menutup akses X karena platform tersebut masih kooperatif untuk berkomunikasi.

Sebelumnya, terkait X pada Rabu (9/10) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan dorongan untuk X memiliki kantor perwakilan di Indonesia diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut untuk berusaha di dalam negeri.

Budi mengatakan pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Apabila X tidak mau merespon dan memenuhi persyaratan untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, bukan tidak mungkin aplikasi tersebut ditutup aksesnya atau diblokir sehingga tidak dapat lagi beroperasi.

Baca juga: X perlu miliki perwakilan di Indonesia tegaskan keadilan berusaha

Baca juga: Mahkamah Agung Brasil izinkan platform X untuk kembali beroperasi

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024