Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya korban kekerasan untuk berani melaporkan kasusnya sehingga mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan.

"Ketika korban melaporkan kasusnya, itu adalah pintu pertama dia bisa mengakses perlindungan dan keadilan," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, menurut dia, masih banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena sejumlah alasan.

"Selama ini korban tidak berani melaporkan kasusnya karena sering sekali dia (korban) dipersalahkan atas kasus itu, dia kemudian diintimidasi sehingga korban takut, termasuk juga keraguan korban terhadap aparat penegak hukum bahwa belum tentu kasusnya ditangani dengan baik," katanya.

Baca juga: Komnas sebut sikap proaktif APH kunci bagi pemenuhan hak korban KS

Pihaknya berharap masyarakat termasuk korban dapat memahami adanya perundang-undangan yang melindungi korban kekerasan.

Selain itu, dukungan dari keluarga juga penting bagi korban untuk menambah rasa percaya diri korban untuk melaporkan kasusnya ke pihak yang berwenang.

"Kalau kasus itu dilaporkan, perlindungan akan berjalan dan yang paling penting adalah mencegah keberulangan kasus itu di masa yang akan datang," kata Veryanto Sitohang.

Menurut laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan 289.111 kasus dilaporkan sepanjang tahun.

Kelompok usia 18 - 24 tahun yang masuk dalam rentang umur pemuda, menjadi korban terbesar dengan 1.342 kasus.

Kekerasan di ranah publik, termasuk di tempat pendidikan, juga meningkat sebesar 44 persen, dan kasus kekerasan seksual berbasis teknologi semakin sering terjadi di kalangan remaja dan mahasiswa.

Baca juga: Komnas HAM buat lima rekomendasi untuk hapus hukuman mati

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024