Jakarta (ANTARA) - Profesi petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi salah satu pekerjaan yang penuh risiko dan tanggung jawab tinggi.

Mereka tidak hanya berhadapan dengan kebakaran, tetapi juga dengan berbagai kondisi darurat lainnya, seperti bencana alam dan kecelakaan.

Meskipun demikian, besaran gaji petugas pemadam kebakaran sering menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, memahami struktur gaji dan tunjangan yang mereka terima penting untuk menghargai dedikasi serta keberanian mereka.

Dengan tanggung jawab besar yang mereka emban, berapa kira-kira gaji petugas pemadam kebakaran di Indonesia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Besaran gaji damkar

Gaji petugas damkar di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni PNS dan honorer, dengan besaran dipengaruhi oleh masa kerja, jabatan, tugas, tanggung jawab, serta lokasi penugasan.

Pada tahun 2024, mayoritas petugas pemadam kebakaran menerima gaji bulanan antara Rp2.085.791 hingga Rp4.790.022. Bagi petugas pemula, gaji berkisar dari Rp2.085.791 hingga Rp4.242.840.

Setelah memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun, pendapatan mereka meningkat menjadi antara Rp2.324.510 hingga Rp4.579.380 per bulan.

Dengan demikian, gaji pegawai damkar pada tahun 2024 bervariasi berdasarkan status kepegawaian, pangkat, dan golongan. Berikut perkiraan gaji pegawai damkar 2024.

- PNS Golongan IIIA: Rp2.891.600 – Rp5.118.200

- PNS Golongan IIIB: Rp3.060.600 – Rp5.423.400

- PNS Golongan IIIC: Rp3.232.900 – Rp5.735.700

- PNS Golongan IID: Rp3.411.500 – Rp6.059.300

- PNS Golongan IIIE: Rp3.594.700 – Rp6.394.100

- PPPK Golongan IXa: Rp1.750.000 – Rp2.696.700

- PPPK Golongan IXb: Rp1.863.600 – Rp2.901.200

- PPPK Golongan Xa: Rp2.002.200 – Rp3.117.800

- PPPK Golongan Xb: Rp2.147.600 – Rp3.345.000

- PPPK Golongan XIa: Rp2.299.400 – Rp3.583.700

Besaran gaji tersebut bersifat perkiraan dan dapat bervariasi di setiap daerah. Selain itu, gaji pegawai damkar juga dipengaruhi oleh berbagai tunjangan yang diterima, seperti tunjangan risiko, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Selain gaji pokok, pegawai damkar juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan risiko yang mereka hadapi. Berikut tunjangan dan fasilitas yang umumnya diterima.

Tunjangan damkar

1. Tunjangan risiko

Diberikan sebagai kompensasi atas risiko yang dihadapi dalam tugas, seperti kebakaran dan bencana. Besaran tunjangan bervariasi tergantung tingkat risiko dan lokasi kerja.

2. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan prestasi dan kinerja pegawai damkar dalam menjalankan tugas.

3. Tunjangan hari raya (THR)
Diberikan dua kali setahun pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

4. Tunjangan kesehatan
Meliputi biaya berobat, rawat inap, dan persalinan untuk pegawai damkar dan keluarganya.

5. Tunjangan pensiun
Diberikan kepada pegawai damkar yang telah pensiun.

6. Tunjangan lain-lain
Termasuk tunjangan makan, lembur, perumahan, dan lainnya sesuai peraturan daerah.

Fasilitas damkar

1. Perlengkapan kerja

Berupa seragam, helm, sepatu boots, masker, dan alat pelindung diri lainnya.

2. Asuransi kecelakaan kerja
Menanggung biaya pengobatan dan santunan bila terjadi kecelakaan kerja.

3. Kendaraan dinas
Digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas.

4. Perumahan dinas
Disediakan di beberapa daerah tertentu.

5. Cuti
Pegawai damkar berhak atas cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan cuti lainnya sesuai peraturan.

Pengabdian dan dedikasi petugas pemadam kebakaran dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dan bencana lainnya patut mendapatkan apresiasi yang lebih besar, baik dalam bentuk peningkatan gaji maupun fasilitas kesejahteraan yang lebih memadai.

Baca juga: Berapa gaji satpam bank di Indonesia?

Baca juga: Daftar gaji bidan PNS dan non PNS

Baca juga: Pegawai Bea Cukai, berapa gaji dan tunjangannya?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024