Jakarta (ANTARA) -
Profesi bidan memiliki peran penting dalam layanan kesehatan, terutama dalam mendukung kesehatan ibu dan anak. Namun, salah satu isu yang kerap menjadi perhatian adalah tingkat gaji bidan, khususnya mereka yang bekerja di puskesmas dan rumah sakit.
 
Profesi ini mencakup berbagai aspek kesehatan perempuan, mulai dari kehamilan, reproduksi, hingga proses persalinan dan pasca melahirkan. Oleh karena itu, profesi bidan hanya dapat diisi oleh individu yang memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut.
 
Dengan tanggung jawab yang besar, wajar jika gaji yang diterima sebanding dengan tugas yang dilaksanakan. Seperti profesi tenaga medis pada umumnya, meskipun berada di bidang yang sama, gaji yang diterima bisa berbeda.
 
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengalaman, lokasi kerja, status kepegawaian (PNS/non-PNS), kualifikasi, dan faktor lainnya. Jika Anda berminat menekuni profesi ini, perlu diketahui bahwa besaran gaji bidan bervariasi tergantung pada faktor-faktor tertentu.
 
Diketahui bahwa gaji bidan bervariasi tergantung pada status sebagai PNS atau non-PNS. Non-PNS merujuk pada bidan yang bekerja di rumah sakit swasta.
 
Lantas, berapa gaji yang ditawarkan untuk bidan? Apa saja faktor yang mempengaruhi besaran gaji profesi ini? Simak penjelasan berikut.
 
Gaji bidan PNS
 
Umumnya, bidan yang berstatus sebagai PNS ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah, seperti rumah sakit umum daerah dan puskesmas. Dengan demikian, berikut pembahasan mengenai dua jenjang jabatan bidan PNS, yaitu bidan terampil dan bidan ahli.
 
Bidan terampil
 
Di awal kariernya, bidan PNS memulai dengan jabatan sebagai bidan terampil, yang selanjutnya dibagi menjadi tiga kategori berbeda.
 
1. Bidan pelaksana
 
- Bidan pelaksana pemula berada dalam golongan II/A dengan gaji pokok bulanan sebesar Rp1.926.000.
 
- Pengatur muda tingkat 1 masuk dalam golongan II/B dengan gaji pokok bulanan sebesar Rp2.103.000.
 
- Pengatur tergolong dalam golongan II/C dengan gaji pokok sebesar Rp2.192.300 per bulan.
 
- Pengatur tingkat 1 berada dalam golongan II/D dengan gaji pokok Rp2.285.000 per bulan.
 
2. Bidan pelaksana lanjutan
 
- Penata muda berada dalam golongan III/A dengan gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
 
- Penata muda tingkat 1, yang tergolong dalam golongan III/B, menerima gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
 
3. Bidan penyelia
 
- Penata, yang termasuk dalam golongan III/C, menerima gaji pokok sebesar Rp2.668.900 per bulan.
 
- Penata tingkat 1 berada dalam golongan III/D dengan gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan.
 
Bidan ahli
 
Kategori selanjutnya dalam profesi kebidanan adalah bidan ahli, yang dibagi menjadi tiga subkategori. Berikut adalah rinciannya.
 
1. Bidan pratama
 
- Penata muda, yang berada dalam golongan III/A, memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
 
- Penata muda tingkat 1, yang tergolong dalam golongan III/B, menerima gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
 
2. Bidan muda
 
- Penata, yang termasuk dalam golongan III/C, akan menerima penghasilan sebesar Rp2.668.900 per bulan.
 
- Penata tingkat 1, berada dalam golongan III/D, dengan gaji sebesar Rp2.781.800 per bulan.
 
3. Bidan madya
 
- Pembina, yang masuk dalam golongan IV/A, menerima gaji pokok sebesar Rp2.899.500 per bulan.
 
- Pembina tingkat 1, yang termasuk dalam golongan IV/B, memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.022.100 per bulan.
 
- Pembina utama muda, berada dalam golongan IV/C, dengan penghasilan sebesar Rp3.149.900 per bulan.
 
Gaji bidan non-PNS
 
Gaji bidan non-PNS di rumah sakit swasta mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah. Pendapatan bidan non-PNS berkisar antara Rp3,24 juta hingga Rp7,70 juta per bulan, tergantung pada lokasi dan standar UMR setempat.
 
Berbeda dengan bidan PNS yang menerima tunjangan, bidan non-PNS biasanya mendapatkan bonus dan insentif sebagai pengakuan atas kinerja mereka di rumah sakit. Bonus tersebut dapat mencakup uang makan, bonus untuk operasi, tunjangan transportasi, lembur, serta berbagai jenis insentif lainnya.

Baca juga: Berapa gaji dan tunjangan jaksa di Indonesia?

Baca juga: Sampai mogok tuntut kenaikan, berapa gaji hakim? Berapa tunjangannya?

Baca juga: Pegawai Bea Cukai, berapa gaji dan tunjangannya?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024