Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi
Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Pengawas Khusus yang memiliki berwenang penuh untuk mengawasi operasional panti asuhan, tempat penitipan anak, dan yayasan sejenis.
 
Arzeti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa badan tersebut nantinya dapat mengaudit, memberikan sanksi, hingga menutup lembaga yang terbukti mengeksploitasi anak.
 
"Fungsinya untuk mengaudit, dan jika terbukti bersalah, maka lembaga tersebut harus diberi sanksi berat hingga ditutup. Ini demi melindungi anak-anak dari eksploitasi," ujar dia.
 
Hal tersebut disampaikan Arzeti menanggapi kasus pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, Banten.

Baca juga: Polisi: Pelaku pencabulan di panti asuhan jalani pemeriksaan psikologi

Ke depannya, Arzeti berharap pemerintah benar-benar memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan di seluruh Indonesia.

Dia juga mendesak agar setiap yayasan dipastikan terdaftar secara sah dan aman dalam menjalankan tugas pengasuhan.
 
“Ke depan, kami harap pemerintah dapat memperkuat pengawasan kepada seluruh yayasan yang ada. Itu demi memastikan yayasan tersebut sah terdaftar dan aman dalam menjalankan operasionalnya,” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.
 
Dari data yang dihimpun, kata Arzeti melanjutkan, diketahui bahwa tidak semua anak di Panti Asuhan Kunciran itu berstatus yatim piatu. Beberapa di antaranya masih memiliki orang tua, termasuk salah satu balita yang sudah dikembalikan kepada keluarganya.

Baca juga: Pemkot Tangerang edukasi siswa wujudkan sekolah aman dari pelecehan

Selain itu, Ketua Yayasan Sudirman diduga memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur..Menurut Arzeti, manipulasi data itu harus diusut tuntas karena bisa masuk dalam tindakan pidana.
 
"Masalah ini harus diusut sampai tuntas karena bisa jadi tindakan pidana juga. Kita berharap semua pelaku dapat menjalani hukuman yang berat karena telah menyakiti dan merugikan anak-anak," ucap dia.
 
Diketahui kasus pencabulan tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Juli 2024.
 
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sudirman (49), ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang merupakan pengasuh. Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Polda Metro Jaya menyebutkan korban di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang itu telah bertambah satu orang sehingga total menjadi delapan orang.

Baca juga: Mensos: Kasus kekerasan anak perlu pengawasan khusus
Baca juga: Korban pelecehan seksual di panti asuhan Tangerang jadi tujuh orang

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024