Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mulai menerapkan enam standar pelayanan minimal (SPM) di pos pelayanan terpadu (Posyandu) RA Kartini, Tebet demi meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada warga setempat.

"Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat berlanjut terus dan dapat memecahkan masalah-masalah yang ada di Kelurahan Menteng Dalam khususnya di RW 04 Posyandu RA Kartini ini," kata Ketua Pembina Posyandu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Essie Feransie Munjirin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
 
Essie mengatakan penerapan standar pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Nantinya jika para kader posyandu menerima aduan atau keluhan terkait enam bidang SPM, maka akan dilaporkan ke lurah dan nanti lurah akan menindaklanjuti ke suku dinas terkait.

"Proyek percontohan enam bidang SPM ada di Kelurahan Menteng, di Posyandu RA Kartini," tambahnya.
 
Sementara itu, Ketua Posyandu RA Kartini, Noviana menambahkan, enam SPM ini adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial dan trantibum linmas.
 
Ia menjelaskan, setiap ada pelayanan posyandu, maka akan dibuka meja untuk menerima aduan dan keluhan dari masyarakat dan posyandu akan menindaklanjuti dengan syarat foto copy KTP, kartu keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW.

"Dengan adanya posyandu yang berkesinambungan dengan enam standar pelayanan minimal ini, semoga bisa berdampak positif bagi warga masyarakat di sekitar dan juga dapat mempermudah untuk setiap aduan yang ada di dalam masyarakat," kata Noviana.

Baca juga: Posyandu di Jakarta mulai terapkan standar pelayanan minimal
Baca juga: Jakpus raih penghargaan posyandu dan kader terbaik tingkat provinsi
Baca juga: DKI tingkatkan layanan Posyandu dan beri suplemen untuk atasi stunting

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024