Saya kira hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. Sebagian besar menyambut kabar itu secara positif.
Jakarta (ANTARA) - Wacana pemisahan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menjadi dua lembaga atau kementerian yang berbeda disambut positif, salah satunya oleh Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI).

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengaku bahwa pihaknya menyambut baik mengenai wacana tersebut karena dinilainya hal yang logis.

"Itu logis! Coba cek UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, ada tiga indikator makro terkait urusan itu," kata Firdaus.

Dia menyebutkan, tiga indikator makro terkait urusan tersebut yakni pertama adalah proporsi jumlah target usaha kecil dan menengah, dari 1,44 di tahun 2025 menjadi 5,0 persen di tahun 2045. Meski begitu, tidak disebutkan secara rinci jumlah pelaku usaha saat ini.

"Kedua rasio kewirausahaan dari 3,14 menjadi 8,0 persen. Ketiga rasio volume usaha koperasi terhadap PDB, dari 1,1 menjadi 5,0 persen," ujarnya.

Dengan alasan itu, pilihan memecah menjadi dua kementerian adalah hal logis. Bahkan, menurut dia, tidak logis bila membebankan tiga target makro hanya pada satu kementerian.

Sehingga, kata Firdaus, secara teknokratik hal itu bisa diterima. Jadi bukan karena sekedar akomodasi politik dengan menambah-nambah kementerian.

Di sisi lain, dengan dipecah maka kementerian dapat fokus dan dengan dukungan sumber daya serta struktur organisasi yang efektif.

Khusus tentang koperasi, Firdaus menambahkan bahwa hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi.

"Saya kira hal itu juga sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. Sebagian besar menyambut kabar itu secara positif. Mereka menilai itu bakal menjadi momentum transformasi koperasi Indonesia untuk 20 tahun mendatang," ujarnya pula.

Beredar 46 nomenklatur kementerian/lembaga pemerintahan mendatang, pada daftar itu Kementerian Koperasi tercantum pada nomor 22. Sedang Kementerian UMKM di nomor 26.

Kabar itu mengonfirmasi isu santer adanya wacana pemecahan Kementerian Koperasi dan UKM. Yang nampaknya juga lebih sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto, dengan kementerian fokus pada satu urusan.
Baca juga: Kemenkop UKM data koperasi open dan close loop guna perkuat pengawasan
Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024