Saya senang karena kita memiliki modal yang sama, yaitu tekad yang kuat untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan lembaga kesejahteraan sosial
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggelar rembuk nasional bersama para stakeholders terkait dari seluruh Indonesia, guna membahas sejumlah masalah yang terjadi di panti asuhan, termasuk terkait untuk melakukan revitalisasi.
 
"Saya senang karena kita memiliki modal yang sama, yaitu tekad yang kuat untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan lembaga kesejahteraan sosial -LKS- atau yang sering juga disebut panti asuhan," kata Mensos dalam rilis yang disiarkan oleh pihaknya di Jakarta, pada Jumat.
 
Para peserta menyambut positif inisiatif Mensos untuk membahas secara langsung terkait persoalan rudapaksa dan tindakan negatif lainnya terhadap anak-anak yang tentu dapat merusak masa depan bangsa.
 
Rembuk nasional yang dilakukan secara daring tersebut merupakan tindak lanjut Mensos dalam upaya untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti kasus rudapaksa yang menimpa anak-anak panti asuhan Darussalam An-Nur di Tangerang, dan sudah ditinjau langsung oleh Gus Mensos pada Selasa (8/10).
 
Dalam pertemuan daring tersebut, perwakilan dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur mengemukakan permasalahan dan saran-saran untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.
 
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara Zen Kasim, misalnya, mengutarakan pentingnya pendataan ulang LKS.
 
“Kementerian dan pemerintah daerah harus berkolaborasi. Kita harus mendata ulang LKS dan panti-panti yang menangani lansia, disabilitas, dan anak-anak. Selain itu, penyesuaian regulasi agar mengikuti perkembangan zaman, juga diperlukan untuk pengawasan terhadap LKS supaya bekerja secara maksimal,” tutur Zen.
 
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah ialah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota. Monitoring terhadap LKS merupakan salah satu di antaranya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring agar bisa menilai kelayakan LKS dalam memberikan layanan.
 
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dimuat dalam pasal 31 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mengatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
Oleh karena itu, Gus Mensos pun mengajak pemerintah daerah untuk bekerja bersama secara terukur. Ada pun upaya yang bisa ditempuh antara lain dengan mendata ulang LKS sesuai BNBA, mempercepat digitalisasi sistem dan mekanisme tata kelola LKS. Selain itu regulasi terkait LKS juga perlu diperkuat.
 
Selain upaya-upaya tersebut, pemerintah daerah juga diimbau untuk memberikan pendampingan untuk mengurus legalitas bagi LKS yang belum berbadan hukum serta memberikan pembinaan LKS secara adaptif. Selanjutnya, akan dilaksanakan akreditasi lembaga tersebut secara bertahap.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024