Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang aktif baru tercatat sebesar 75,8 persen dari total sekitar 66 ribu BUMDes yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan kata lain, masih terdapat 24,2 persen  BUMDes di Indonesia yang tidak aktif. Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah mengingatkan, pendirian BUMDes di suatu desa harus memiliki tujuan yang jelas sehingga dapat terjaga keberlanjutannya.

“Ini terjadi ternyata 24,2 persen itu BUMDes-nya tidak aktif. Jadi hanya berdiri, kemudian ada penyertaan modal dari desa, namun BUMDes tersebut tidak bergerak, tidak bisa tumbuh, tidak bisa mengaktifkan atau meningkatkan perekonomian desanya yang bersangkutan,” kata Sally dalam gelar wicara “Transformasi Daya Saing BUM Desa/UMKM Melalui Inovasi Dan Digitalisasi” yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Sally mengatakan, salah satu penyebab perkembangan BUMDes lambat yaitu karena iklim usaha yang belum kondusif. Keterbatasan modal, rendahnya produktivitas, keterbatasan informasi dan akses pasar, serta keterbatasan penggunaan teknologi juga menjadi penyebab BUMDes tidak berkembang atau berkembang dengan lambat.

“Kemudian juga komitmen dari BUMDes tersebut. Sebetulnya BUMDes itu adalah badan usaha, seharusnya setiap rupiah yang masuk maupun keluar betul-betul dikelola dengan baik,” kata dia.

Baca juga: Kemendes ingatkan BUMDes manfaatkan digitalisasi pasarkan produk

Sally pun mengingatkan, sebaiknya BUMDes memiliki status berbadan hukum sehingga diharapkan tertib di dalam administrasi pengelolaan keuangan.

Untuk mengatasi tantangan atau permasalahan tersebut, Sally menekankan pentingnya pemerintah desa untuk mengidentifikasi potensi-potensi ekonomi yang mengacu pada kondisi sosial masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Ia pun mengajak masyarakat desa untuk membangun semangat kewirausahaan sehingga perekonomian di desa bisa meningkat sebagaimana yang diharapkan. Dalam hal ini, ujar Sally, maka diperlukan kerja sama yang kuat dan koordinasi yang intensif antara pemangku kepentingan dan masyarakat di desa.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) per 22 Juni 2024, tercatat ada sebanyak 65.941 BUMDes di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.850 di antaranya telah berbadan hukum.

Kemudian, pada periode yang sama, tercatat ada 3.243 BUMDes Bersama dengan 271 BUMDes Bersama di antaranya telah berbadan hukum. Adapun BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) berjumlah 2.453 unit dengan 1.305 di antaranya telah berbadan hukum.

Baca juga: Mendes nilai desa di Indonesia siap jadi "aktor utama" pembangunan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024