Jakarta (ANTARA) - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas Wilayah, serta Penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10).

Kepala Subdirektorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan Astuti Saleh memandang penting mempertimbangkan aspek yuridis pada pembentukan RPP.

"Perlu digarisbawahi pentingnya mempertimbangkan aspek yuridis secara tepat dalam penyusunan konsideran dengan mengutamakan peraturan yang relevan sebagai dasar hukum pembentukan RPP ini," kata Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketentuan mengenai penetapan status kota dan kabupaten administratif di Jakarta memperkuat Bab I dalam RPP.

Di sisi lain, Bab II yang mengatur tentang pembentukan kota administratif dirancang lebih detail, mencakup mekanisme penggabungan dan pemekaran wilayah.

Selain itu, kriteria kewilayahan dan kapasitas administrasi juga menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan wilayah administratif baru.

"Persetujuan di tingkat lokal, termasuk hasil musyawarah kelurahan serta pengesahan dari DPRD Provinsi dan Gubernur DKI Jakarta, sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi dalam proses tersebut," tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI rumuskan posisi Jakarta setelah ibu kota pindah
Baca juga: Jakarta duduki posisi ketiga kualitas udara buruk Kamis Pagi


Seluruh peserta menyepakati agar setiap kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan masukan tertulis secara lebih detail terkait dengan ketentuan pemekaran yang diatur dalam RPP.

Masukan ini diharapkan dapat membantu penyempurnaan RPP dan mempercepat pengesahannya sehingga penataan wilayah di DKI Jakarta dapat lebih terstruktur sesuai dengan perkembangan kota sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.

Kegiatan ini membahas rancangan aturan yang akan mengatur tata wilayah administratif di DKI Jakarta yang berfokus pada penataan kota dan kabupaten administratif di wilayah DKI Jakarta, yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, penentuan batas, serta penghapusan wilayah administratif.

Pembahasan ini menjadi landasan dalam penataan wilayah administratif mengingat pentingnya penataan wilayah yang sesuai dengan perkembangan dinamika di Ibu Kota.

Rapat juga dihadiri oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Bagian Perundang-Undangan Sesditjen Bina Adwil, dan konsultan naskah akademis.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024