Banjarmasin (ANTARA) - Operasi Jagratara tahap III tahun 2024 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyasar sasar perusahaan mempekerjakan warga negara asing (WNA) di Kalsel berkaitan legalitas dokumen tinggal di Indonesia.
"Tujuan utama dari operasi ini untuk memastikan seluruh WNA yang berada di Kalsel tetap mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Jumat.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Perusahaan yang menjadi sasaran petugas antara lain PT. Kobex Tractors dan PT. Sumber Daya Energi yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan ke perusahaan, tim gabungan mengecek dokumen keimigrasian para pekerja asing, seperti paspor dan izin tinggal.
Selain itu, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam mengelola tenaga kerja asing.
Hasil dari operasi yang dilakukan di kedua perusahaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Namun demikian, Junita mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk tetap waspada dan proaktif dalam mengelola tenaga kerja asing.
Dia menyebut masalah pekerja asing sangat sensitif, terutama di tahun politik seperti saat ini.
Oleh karena itu, perusahaan harus selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan menghindari terjadinya konflik.
Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024