"Kalau berkasnya lengkap bisa cepat. Untuk tahapannya mulai dari aduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan dan penjadwalan sidang, kemudian sidang,"
Solo (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima laporan aduan dari dua kader PDIP soal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto terkait dugaan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kepala Bagian Humas Datin DKPP Bugi Kurnia Widianto saat dihubungi dari Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan pengaduan tersebut sudah masuk dan sedang diproses oleh pengkaji untuk diverifikasi.

Untuk lama proses tersebut, dikatakannya, tergantung dari kelengkapan berkas dari pengadu.

"Kalau berkasnya lengkap bisa cepat. Untuk tahapannya mulai dari aduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan dan penjadwalan sidang, kemudian sidang," katanya.

Terkait laporan tersebut, salah satu kader PDIP Kota Surakarta Muchus Budi Rahayu mengatakan tidak hanya diajukan ke DKPP tetapi juga ke Polresta Surakarta. Ia mengatakan laporan dilakukan karena Bambang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Karena telah melakukan fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang kehormatan kami. Jadi setelah kami berdiskusi dengan BBHAR DPC PDIP, akhirnya kami menempuh jalur ini," katanya.

Ia mengatakan unsur fitnah ini karena mereka dituduh menjual data dan strategi pemenangan kepada pihak lawan. Tuduhan ini diutarakan Bambang kepada tiga pejabat struktural DPC PDIP Kota Surakarta, yakni YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Suharsono.

Sementara itu, buntut dari kejadian tersebut Bambang Christanto mundur sebagai Ketua KPU dan digantikan oleh Yustinus Arya Artheswara yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kota Surakarta mengatakan pergantian tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan Kamis (10/10).

Ia mengatakan rapat pleno dihadiri oleh lima komisioner KPU Surakarta. Selanjutnya, hasil rapat pleno tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian dilanjutkan ke KPU RI.

Sampai dengan saat ini KPU Kota Surakarta masih menunggu hasil Surat Keputusan (SK) dari KPU RI untuk menetapkan ketua dan komposisi divisi yang baru.

"Selama SK dari KPU belum turun, saya menjabat sebagai Plt Ketua. Namun kalau SK sudah turun, nanti saya sebagai ketua KPU Surakarta," katanya.

Sementara itu, terkait dengan polemik yang menimpa Bambang Christanto, Arya mengatakan masih menunggu proses yang berjalan.

"Saat ini aduan sudah masuk ke DKPP dan kepolisian. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Bambang enggan memberikan keterangan.

"Saya puasa ngomong dulu," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024