"Kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya mohon proses ditindaklanjuti secepatnya, kalau pelaku memang bersalah," kata kuasa hukum korban, Saut Hamongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Saut mengatakan jangan sampai kejadian ini terus berulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah lain.
Hingga kini, pihaknya mewakili korban masih memastikan unit di bawah Polres Metro Jakarta Selatan yang akan menangani kasus ini.
Dia mengaku menyayangkan banyak waktu untuk menunggu proses.
Baca juga: Polisi tegaskan penganiayaan siswa di Tebet bukan bullying
"Kita selaku kuasa hukum kecewa hasil koordinasi. Padahal sudah memberi waktu dari tanggal 9-10 hingga hari ini, namun hasil hari ini sangat kecewa," ujarnya.
Kendati demikian, dia menambahkan sudah koordinasi dengan sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini dengan bersepakat untuk terbuka dalam informasi.
Ke depan, jika kasus ini tidak cepat ditangani maka pihaknya berharap Polda Metro Jaya mampu mengawal perkara.
"Kami sudah siapkan 10 surat ke berbagai lembaga baik ke KPAI, Kapolres, DPR komisi II dan komisi X untuk sebagai pengawalan proses hukum," ujarnya.
Baca juga: Polisi duga siswa yang luka parah di Tebet akibat berkelahi
Namun, belum ada itikad baik dari pelaku untuk menjenguk korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan penganiayaan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Setelah laporan polisi kita terima, kemudian ditindaklanjuti. Kemarin, dari PPA didampingi oleh P3A, INAFIS dan sekolah dimintai keterangan," kata Nurma.
Kemudian, polisi juga sudah meminta keterangan kepada pelaku N di sekolah untuk proses penyelidikan.
Baca juga: Polisi tangani kasus penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024