Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi, menegaskan bahwa tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena sudah dialihkan menjadi gaji ke-13, namun tidak melarang mereka menerima bingkisan lebaran asal tidak berlebihan."THR jelas tidak ada, karena sudah dialihkan ke gaji ke-13, masak dobel? Yang diperbolehkan adalah bingkisan lebaran yang sewajarnya," katanya di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Jakarta, Jumat.Taufik mengatakan, pejabat dapat memberikan bingkisan lebaran kepada pegawainya, sedangkan masyarakat luas dipersilahkan untuk mengirimkan bingkisan lebaran sesuai dengan adat istiadat masing-masing."Larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku untuk para pejabat. Tetapi bingkisan lebaran diperbolehkan untuk atasan kepada bawahannya dalam hal ini golongan I dan II, agar sama-sama dapat menikmati lebaran," katanya.Taufik mengemukakan, bingkisan tersebut bisa dalam bentuk uang santunan, tetapi dana yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan."Silahkan saja memberikan uang santunan asal dana yang dipakai jelas asalnya dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian Taufik Effendi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006