14 Oktober besok kita akan berkoordinasi melalui satgas ... untuk mengoordinasikan tindakan atau melakukan kegiatan pengawasan pada 18 Oktober mendatang
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menelusuri para pelaku usaha menengah dan besar di sektor pangan dan pusat penyembelihan hewan guna memastikan mereka telah memiliki sertifikat halal jelang pemberlakuan wajib halal.
"14 Oktober besok kita akan berkoordinasi melalui satgas dengan mengundang pengawas di seluruh Indonesia secara serentak, untuk mengoordinasikan tindakan atau melakukan kegiatan pengawasan pada 18 Oktober mendatang," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Jumat.
Mandatori halal atau wajib halal akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024. Ada empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong, untuk makanan dan minuman.
Ketiga, jasa dan produk sembelihan. Keempat, seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan-minuman sampai ke konsumen seperti ritel atau waralaba.
Baca juga: LPPOM MUI: Label "No Pork No Lard" bukan jaminan produk halal
Sementara untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan diperpanjang hingga 2026. Saat ini prosesnya masih gratis tidak dipungut biaya lewat Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Aqil mengatakan penelusuran itu untuk melihat di lapangan, mana pelaku yang sudah melakukan sertifikasi halal dan mana yang belum. Apabila nantinya ditemukan pelaku usaha yang belum, akan didorong untuk segera menyertifikasi produknya.
"Nah yang belum, kita akan cari tahu kenapa belum (melakukan sertifikasi halal) dan apa masalahnya," ujar dia.
Menurutnya, BPJPH tidak akan langsung melakukan tindakan. Mereka ingin menyentuh secara persuasif, namun apabila tetap tidak melakukan sertifikasi halal maka ada prosedur sanksi.
Baca juga: LPPOM MUI tegaskan jasa retailer wajib sertifikasi halal
"Kami kasih waktu gitu, sambil kami arahkan seperti apa prosesnya. Supaya mereka bisa segera dengan kesadaran sendiri untuk mau bersertifikat halal," kata dia.
Menurut Aqil, pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal justru akan diuntungkan karena konsumen pasti akan memilih suatu produk yang sudah jelas dan pasti statusnya.
Di sisi lain, lanjutnya, konsumen juga akan merasa produk yang dikonsumsi aman dan telah melalui proses higienis dan terjaga kehalalannya.
"Jadi dari produsen dan konsumen terjaga. Kami ingin agar produk dari mulai distribusi, bahan, pengolahan, hingga di meja konsumen terjaga kehalalannya," kata dia.
Baca juga: Indonesia perkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024