Pelaksana dari audit TIK untuk aplikasi khusus dan infrastruktur SPBE milik instansi pusat dan pemerintah daerah tersebut adalah Latik yang terakreditasi dan terdaftar di BRIN
Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyiapkan sistem registrasi Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (Latik), guna mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Di samping itu juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Latik (Silatik) yang dapat digunakan oleh Latik untuk melakukan registrasi guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai surat izin untuk melakukan audit TIK SPBE di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

"Pelaksana dari audit TIK untuk aplikasi khusus dan infrastruktur SPBE milik instansi pusat dan pemerintah daerah tersebut adalah Latik yang terakreditasi dan terdaftar di BRIN. Oleh karenanya BRIN harus membangun sistem registrasi untuk Latik yang akan menjadi pelaksana audit TIK di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah," kata Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi BRIN Edi Hilmawan melalui keterangan di Jakarta, Jumat.

Edi mengatakan proses registrasi untuk Latik ini diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standard dan Tata Cara Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE. Sebelum melakukan registrasi, Latik harus sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sesuai dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca juga: Kepala BRIN sebut SPBE bisa dukung kehadiran "big data"

"Latik mengajukan registrasi kepada BRIN dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan pendaftaran. Setelah melewati proses verifikasi, Latik yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan mendapatkan STR dari BRIN, sebagai tanda bahwa Latik tersebut diperbolehkan melakukan audit TIK SPBE terhadap instansi pusat dan pemerintah daerah yang membutuhkan," ujarnya.

Selain melengkapi regulasi yang sudah ada, pihaknya juga mengembangkan aplikasi Silatik agar para calon Latik dapat melakukan registrasi secara daring.

Silatik, kata dia,  sekaligus berfungsi sebagai sumber informasi bagi instansi pusat dan pemerintah daerah mengenai Latik,berikut auditor yang dimilikinya, sehingga instansi pusat dan pemerintah daerah yang membutuhkan jasa audit TIK SPBE dapat memilih Latik yang sudah terakreditasi dan kompeten dalam melakukan audit TIK SPBE melalui sistem tersebut.

Baca juga: BRIN susun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi

Untuk itu BRIN juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait pengembangan skema akreditasi untuk Latik.

Saat ini, kata dia, tercatat sudah ada dua calon Latik yang sedang dalam proses akreditasi di KAN/BSN, yang nantinya siap melakukan registrasi pada aplikasi Silatik yang dikembangkan oleh BRIN.

"Apabila proses akreditasi berjalan sesuai rencana, diharapkan pada akhir Oktober ini sudah ada Latik yang terdaftar dan siap untuk melakukan audit TIK SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang membutuhkan," kata Edi Hilmawan.

Baca juga: Menkominfo sebut percepatan INA Digital penting pangkas korupsi

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024