"Dalam pasal 43 E UU Nomor 5 Tahun 2018, salah satu amanat BNPT adalah Pusdalsis sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menentukan kebijakan, langkah-langkah, serta pengerahan sumber daya saat krisis,"Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melibatkan kelompok ahli dalam menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis.
Dalam kegiatan silaturahim bersama kelompok ahli di Jakarta, Kamis, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono mengatakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, BNPT memiliki peran menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis (Pusdalsis).
"Dalam pasal 43 E UU Nomor 5 Tahun 2018, salah satu amanat BNPT adalah Pusdalsis sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menentukan kebijakan, langkah-langkah, serta pengerahan sumber daya saat krisis," ujar Eddy seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, BNPT melibatkan kelompok ahli untuk memberikan masukan, saran dan kajian. Kelompok ahli dimaksud terdiri atas akademisi, peneliti, praktisi keamanan, serta ahli dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan keamanan dan anti radikal terorisme.
Dia menjelaskan dalam upaya menjalankan amanat sebagai Pusdalsis, BNPT sebenarnya sudah memiliki program Penilai Ancaman atau National Threat Assessment, namun masih dilakukan secara manual dan parameternya belum tetap.
"Selama ini BNPT sudah memiliki program ini, tetapi masih dilakukan secara manual, serta dimensi, ukuran, dan parameternya masih belum tetap," tuturnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kelompok Ahli bidang Kerja Sama Internasional BNPT Darmansjah Djumala memberikan masukan teknis tentang cara membuat indikator tetap Penilai Ancaman.
Ia mencontohkan, misalnya telah disepakati penyebab ancaman teror berupa ideologi, ketidakadilan ekonomi, dan penyakit psikososial. Ketiga penyebab itu dicocokkan dengan kriteria level yang ingin dirujuk.
Selanjutnya, cara mengukur kualitas ancaman dari ketiga penyebab tersebut dengan memberikan skor setiap level yang ekuivalen dengan level rujukan yang telah dibuat, dengan skala 1-100.
Dalam kesempatan yang sama, Kelompok Ahli Bidang Psikologi BNPT Reni Kusumowardhani pun menjelaskan cara menyusun Penilai Ancaman dari perspektif psikologi, salah satunya diperlukan studi persepsi masyarakat dengan teknik survei dan wawancara untuk melihat cara masyarakat memandang ancaman terorisme.
"Jadi kita bisa mendapatkan indikatornya. Studi ini sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk program peningkatan ketahanan sosial," kata Reni.
Selain Kelompok Ahli Bidang Kerja Sama Internasional dan Psikologi, BNPT juga menggandeng kelompok ahli dalam bidang lainnya seperti bidang terorisme, hukum, agama, ekonomi syariah, kriminologi, dan komunikasi publik dalam menetapkan kebijakan penanganan krisis.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024