Gugatan ketiga warga tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6)

Medan (ANTARA News) - Tiga warga Medan, Freddy Sihombing, Maringan Sitompul, dan Tiodor Br Panggabean menggugat ganti rugi senilai Rp37 miliar lebih Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara-NAD.

"Gugatan ketiga warga tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6), dengan nomor register 292/Pdt.G/2014/PN.Mdn," kata tim pembela warga masalah tanah eks Deli Spoorweg Maacthhappij (DSM), H. Hamdani Harahap, di Medan, Minggu.

Menurut dia, Freddy Sihombing (51) selaku penggugat I, Maringan Sitompul (70) penggugat II, dan Tiodor Br Panggabean (73) penggugat III, adalah warga Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan, Direksi PT KAI (Persero) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku tergugat I dan PT KAI Divisi Regional Sumatera Utara-NAD beralamat Jalan Prof M Yamin Medan tergugat II.

Ketiga warga tersebut (penggugat I, II, dan III) mengajukan gugatan dikarenakan adanya surat tergugat I dan II agar tanah yang mereka tempati dan berlokasi di Jalan Sutomo Medan segera dikosongkan paling lambat Senin (16 Juni 2014).

Padahal, menurut Hamdani, tanah yang ditempati penggugat I berukuran 40 x 60 meter dengan luas 2.400 meter persegi (M2) dan penggugat II seluas 1.288 meter persegi (M2) telah dikuasai secara turun temurun dengan itikad baik sampai sekarang.

Selain itu, jelasnya, dasar atas penguasaan dan mengusahai tanah tersebut, bahwa penggugat I memiliki Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor:170/20/K.1971 tanggal 1 November 1971 yang dikeluarkan Kepala Daerah Kotamadya Medan (sekarang Pemerintah Kota Medan).

"Atas penguasaan tanah tersebut, penggugat I juga setiap tahunnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah," kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014