Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu lembaga legislatif yang berperan penting dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat daerah.

Salah satu topik yang kerap menjadi sorotan adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD, yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari beberapa komponen yang pajaknya ditanggung oleh APBD.

Komponen tersebut mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan lainnya. Selain itu, Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Gaji anggota DPRD, sesuai dengan aturan yang berlaku, diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai regulasi lainnya. Tunjangan jabatan diberikan berdasarkan kedudukan dan tanggung jawab yang diemban.

Lalu, berapa jumlah yang diterima oleh anggota DPRD di setiap bulannya? Apa saja jenis tunjangan yang mereka peroleh? Berikut penjelasannya.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD

Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD memakai istilah uang representasi. Berdasarkan peraturan pemerintah, penghasilan anggota DPRD mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Uang representasi/gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan beberapa ketentuan.

1. Uang representasi untuk Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur, sementara Ketua DPRD kabupaten/kota menerima uang representasi yang setara dengan gaji pokok Bupati atau Walikota.

2. Untuk Wakil Ketua DPRD provinsi, uang representasinya adalah 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, sedangkan Wakil Ketua DPRD kabupaten dan kota mendapatkan uang representasi sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.

3. Anggota DPRD provinsi juga menerima uang representasi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten dan kota memperoleh uang representasi yang sama, yakni 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.

Meskipun terdapat standar nasional, besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut merupakan rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang berlaku pada tahun 2024.

- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan

- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan

- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan

- Uang Paket: Rp157.000 per bulan

- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan

- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan

- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan

- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan

- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan

- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan

Jika semua komponen dirincikan, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta. Jumlah ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.


Baca juga: Syarat menjadi dosen dan besaran gajinya di Indonesia

Baca juga: Beda guru PNS dan swasta berikut gajinya

Baca juga: Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024