Denpasar (ANTARA News) - RRC menghapuskan bea masuk (BM) impor cabai kering dan kakao dari Indonesia masing-masing menjadi nol persen mulai awal 2007. "Bukan hanya kakao yang mendapat penghapusan BM tapi juga cabai kering mendapatkan kesempatan yang sama," kata Mendag Mari Elka Pangestu, kepada pers, di Nusa Dua, Bali, Jumat petang. Hal tersebut dikemukakan Mendag Mari Pangestu dalam konferensi pers bersama yang juga dihadiri oleh Mendag RRC Bo Xilai usai melakukan pertemuan Komisi Bersama (JCM) ke-8 mengenai Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Teknis kedua negara. Menurut Mari, keputusan pemerintah RRC menghapuskan BM kedua komoditi tersebut merupakan perjuangan Pemerintah Indonesia bersama swasta yang sudah lama dilakukan. "Hal ini mengingat produk kakao dari Malaysia sudah beberapa tahun dibebaskan BM-nya dan kita juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama," katanya. Ia mengakui, selama ini BM impor kakao asal Indonesia dikenakan 15 persen dan itu menyebabkan kakao asal Indoensia kalah bersaing dengan negara tetangga tersebut. Khusus untuk penghapusan impor cabai kering yang semula dikenakan BM lima persen, Mari mengatakan, hal itu juga dilakukan dalam upaya untuk memberikan peluang bagi pengusaha dan industri yang bergerak di sektor pertanian itu. Mendag mengatakan, pihaknya telah bertemu dan berbicara dengan para pihak di bidang kakao dan cabai nasional mengenai rencana penghapusan BM impor itu. Artinya, jika ketentuan itu diberlakukan awal 2007 maka tidak ada pihak lagi yang merasa dirugikan dengan ketentuan baru itu. "Kita sebelumnya telah berbicara dengan pihak terkait soal penghapusan impor kakao dan cabai kering. Kita juga sudah hitung-hitung dan hasilnya tidak ada dampak negatif bagi para petani kakao dan cabai," kata Mendag Mari. Penghapusan BM impor kakao dan cabai kering itu merupakan salah satu dari empat MoU yang ditandatangani kedua Mendag tersebut, khususnya mengenai Early Harvest Package (EHP). EHP adalah program penurunan tarif BM antara ASEAN dan China, yang mulai berlaku 1 Januari 2004 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjuadi nol persen akhir 2006. Program itu telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan keluarnya Keputusan Menkeu Nomor 355/KMK.01/2004 tentang EHP ASEAN-China yang terdiri dari 527 pos tarif dan SK Nomor 356/KMK.01/2004 tentang EHP Bilateral Indonesia-China terdiri dari 46 pos tarif. Nilai ekspor kakao Indonesia ke China tahun 2005 mencapai 16 juta dolar AS, sedangkan pada 2004 hanya 10,9 juta dolar. Sementara total ekspor kakao Indonesia tahun 2005 mencapai 22,8 juta dolar AS dan Januari-Juni 2006 mencapai 9,5 juta dolar AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006