Untuk menekuni profesi ini, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, serta penghasilan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan institusi tempat mengajar.
Persyaratan menjadi dosen PNS
Untuk menjadi dosen terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah dicantumkan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sebagai berikut:
- Lulusan S2 (Strata 2): Pendidikan minimal yang harus dimiliki adalah gelar master atau S2. Ini merupakan syarat wajib untuk semua calon dosen.
- Bidang Ilmu yang Linier: Bidang studi saat S1 dan S2 harus sejalan untuk memastikan kompetensi dalam mengajar.
- Paham Tri Dharma Perguruan Tinggi: Calon dosen harus memahami dan siap melaksanakan Tri Dharma yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Kesehatan fisik dan mental menjadi syarat agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
- Lulus Rekrutmen Dosen: Setelah memenuhi syarat di atas, calon dosen harus melewati proses rekrutmen yang ketat.
Gaji Dosen PNS dan Swasta
Besaran gaji dosen PNS di Indonesia diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah gambaran gaji dosen:
Dosen PNS Golongan III (S2):
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Dosen PNS Golongan IV (S3):
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.200 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, dosen di perguruan tinggi negeri juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan mereka. Berikut beberapa tunjangan yang biasanya diberikan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras atau pangan
- Uang lembur
- Tunjangan hari tua
- Pensiun
- Tunjangan jabatan akademik
Sementara gaji dosen di perguruan tinggi swasta dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Status kepegawaian yang pada perguruan tinggi swasta biasanya meliputi dosen tetap, dosen tidak tetap dan dosen honorer. Masing-masing kategori memiliki rentang gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan aturan kampus.
Baca juga: UNISLA akui gaji dosen belum dibayar oleh yayasan
Baca juga: Beda guru PNS dan swasta berikut gajinya
Baca juga: Gaji dan syarat jadi sopir bus Transjakarta
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024