sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di dalam angkutan umum
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat memasang stiker anti pelecehan seksual terhadap seluruh transportasi publik di Terminal Kalideres yang mana untuk tahap awal telah menyasar seratus kendaraan.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menyebut upaya pemasangan stiker tersebut ditujukan untuk mengantisipasi aksi pidana tersebut terjadi di dalam angkutan umum.
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta warga lapor jika temukan praktik parkir liar
"Kegiatan pemasangan stiker ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil rapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengantisipasi kekerasan dan pelecehan seksual di dalam angkutan umum," kata Revi di Jakarta, Kamis.
Penempelan stiker anti pelecehan seksual itu dilaksanakan sejak Rabu (9/10) serta masih berlangsung hingga hari ini.
Revi menuturkan bahwa 100 kendaraan yang dipasangi stiker terdiri dari Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Transjakarta, Mikrotrans Jaklingko, dan angkutan kota (angkot).
"Jumlahnya lebih kurang, 100 kendaraan yang kita pasang stiker," ucap Revi.
Baca juga: Sudinhub Jakbar jaring 28.988 kendaraan selama operasi sepanjang 2023
Lebih lanjut, para penumpang dan sopir kendaraan juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelecehan seksual dalam angkutan umum.
"Sekarang juga kita ngasih imbauan kepada penumpang apabila melihat, mengalami, agar melaporkan gitu ya, apabila menemukan kekerasan seksual di angkutan umum atau pelecehan seksual," kata Revi melanjutkan.
"Kemarin pengemudi juga kita kumpulkan, kita beri pengarahan agar pengemudi juga membantu penumpang dan peduli kepada penumpang. Jadi apabila terjadi hal tersebut, pengemudi harus peduli, ikut membantu penumpang untuk melaporkan," kata Revi.
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta RSUD Cengkareng sediakan lokasi bagi PKL
Untuk nomor telepon pengaduan, kata Revi, pelapor bisa menghubungi nomor 112. Sementara nomor handphone pelapor bisa menghubungi 0821-1826-4282.
"Nah, nomor handphone ini langsung terhubung dengan Sudin Perhubungan Jakarta Barat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga Kepolisian," kata Revi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024