pentingnya bagi pelajar untuk saling menghormati dan menjaga sikap baik terhadap guru ataupun sesama pelajarJakarta (ANTARA) - Kepolisian terus menggencarkan penyuluhan sekaligus deklarasi anti tawuran untuk mencegah tawuran pelajar yang kali ini berlangsung di SMK Negeri 39 Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jaktim dan DPRD DKI bersinergi atasi stunting dan tawuran
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti pesan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Dalam kesempatan itu, Winarto menekankan pentingnya bagi pelajar untuk saling menghormati dan menjaga sikap baik terhadap guru ataupun sesama pelajar, baik dari sekolah yang sama maupun dari sekolah lain. Selain itu, Winarto juga mengajak para siswa untuk fokus pada pendidikan dan kegiatan positif di sekolah.
Baca juga: Lima pelajar jadi tersangka karena bawa senjata
Kegiatan ini merupakan tindakan preventif yang dapat membantu mencegah terjadinya tawuran, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis di kalangan pelajar.
Adapun Polres Metro Jakarta Pusat fokus menangani tawuran dan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan menggandeng pihak terkait.
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran sudah mengamankan beberapa remaja yang terlibat tawuran. Para pelaku tawuran ada yang kedapatan membawa senjata tajam.
Baca juga: KJP untuk pelajar terlibat tawuran di Jakarta Barat dicabut
Pada awal September 2024, polisi menangkap pelaku tawuran di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar.
Aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).
Lalu, akhir September 2024 Kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka karena membawa senjata tajam untuk tawuran dan menyiram anggota Kepolisian dengan air keras di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam.
Salah satu pelajar, tersangka berinisial YP (16) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA hingga dirawat di rumah sakit. Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu MR (17), DW (15), ANY (16) dan RF (14) yang merupakan anak di bawah umur, mulai berusia 14 tahun dan ada 16 tahun.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024