setiap media sosial dibatasi 20 akun kampanye yang terdaftarJakarta (ANTARA) - Kompol Henrikus Yossi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi hal krusial dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
Baca juga: Bamus targetkan pengesahan RAPBD 2025 sebelum Pilkada
Yossi mengatakan pasangan calon (paslon) yang punya hak untuk melakukan kampanye melalui media sosial namun memiliki batasan, yakni setiap media sosial dibatasi 20 akun kampanye yang terdaftar.
Sebagai contoh, paslon A jika akan melakukan kampanye, maka wajib untuk mendaftarkan akun media sosial seperti Instagram sebanyak maksimal 20 akun.
Baca juga: Cagub-Cawagub DKI sepakat sajikan program untuk rangkul umat beragama
Kemudian, terkait tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran, dia juga menyoroti kekhususan dalam pelaksanaan UU Pilkada yang berbeda dengan UU tindak pidana.
Terlebih, dikatakan pihak Kepolisian bukan menjadi pihak pertama dalam menerima laporan, melainkan yang menerima adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Baca juga: Pengamat nilai visi dan misi cagub DKI untuk atasi macet realistis
Maka dari itu, dia menegaskan perlu adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu seluruh kota administrasi di DKI Jakarta dalam pengamanan logistik dan masa kampanye.
Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Selatan Lensi Anah.
Dia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan demi mengawal Pilkada DKI. Lalu, diharapkan bisa meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan kepada Panwascam dalam pengawasan.
"Alhamdulillah koordinasi baik dan ada hal-hal dugaan penanganan pelanggaran yang pemilu kemarin dapat kami tangani dan selesaikan secara sama-sama," ujar Lensi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024