Moskow (ANTARA) - Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam aksinya di Jalur Gaza, menurut Komisi Penyelidikan Independen Internasional PBB untuk Wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel pada Kamis.

"Laporan tersebut mendapati bahwa pasukan keamanan Israel secara sengaja membunuh, menahan, dan menyiksa petugas medis serta menargetkan kendaraan medis sambil memperketat pengepungan di Gaza dan membatasi izin keluar untuk perawatan medis,"

"Tindakan ini merupakan kejahatan perang berupa pembunuhan dengan sengaja, perlakuan buruk, penghancuran properti sipil yang dilindungi, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Komisi itu juga menemukan bahwa baik Israel maupun kelompok bersenjata Palestina menyiksa tahanan.

"Komisi ini juga menyelidiki perlakuan terhadap tahanan Palestina di Israel dan terhadap sandera Israel serta asing di Gaza sejak 7 Oktober 2023, dan menyimpulkan bahwa Israel dan kelompok bersenjata Palestina bertanggung jawab atas penyiksaan serta kekerasan seksual dan berbasis gender," menurut laporan tersebut.

Kepala otoritas keamanan Israel Ben-Gvir secara pribadi memerintahkan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, kata komisi tersebut.

Laporan tersebut mendapati bahwa perlakuan buruk yang dilembagakan terhadap tahanan Palestina, yang telah menjadi karakteristik jangka panjang dari pendudukan, terjadi di bawah perintah langsung Ben-Gvir yang bertanggung jawab atas sistem penjara dan didorong oleh pernyataan otoritas Israel yang memicu kekerasan serta pembalasan, demikian laporan itu.

Sumber: Sputnik-OANA

 

Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024