Jakarta (ANTARA) - Guru merupakan pilar utama dunia pendidikan, berperan sebagai pendidik, pembimbing, dan inspirator bagi murid-muridnya. Dalam setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, dan SMA guru memiliki tanggung jawab mendidik dan mencerdaskan anak-anak Indonesia.

Di Indonesia, terdapat dua kategori utama guru, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, hanya fasilitas, gaji, tunjangan, dan kondisi lingkungan kerja saja yang berbeda.

Berikut ini penjelasan tentang guru PNS dan guru swasta serta perbedaan gajinya berdasarkan status kepegawaiannya:

Guru PNS

Guru PNS adalah guru yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah untuk mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan milik negara.

Sebagai PNS, mereka menjalani proses seleksi yang ketat dan diatur oleh peraturan pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang berasal dari anggaran pemerintah serta memiliki jaminan kerja yang lebih stabil dan berbagai kesempatan pengembangan karir yang diatur oleh instansi pemerintah.

Karena berstatus sebagai PNS dan mengajar di institusi yang dikelola oleh pemerintah, guru negeri menerima gaji dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: ITS dan Dindik Jatim luncurkan Program Terapan Ekonomi untuk Guru

Gaji guru PNS

Bagi guru yang berstatus PNS, jumlah gaji mereka diatur berdasarkan pangkat dan golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji pokok per bulan dan tunjangan yang diterima:

Golongan I

• Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
• Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
• Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
• Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

• Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
• Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

• Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.

Baca juga: Pramono siap naikkan insentif guru PAUD di Jakarta dua kali lipat

Golongan IV

• Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
• Golongan IV c: Rp3.571.900– Rp5.866.400
• Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara itu, guru PNS di Indonesia juga memiliki hak tunjangan yang serupa dengan ASN lainnya. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 di antaranya, seperti:

• Tunjangan suami/istri
• Tunjangan anak
• Tunjangan beras/makan

Adapun tunjangan PNS guru ada yang sedikit berbeda dari PNS lainnya. Adanya tunjangan guru yang sudah sertifikasi, di antaranya:

• Tunjangan kinerja daerah
• Tunjangan profesi guru
• Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga: Kemenag: Guru dan penyuluh jadi duta moderasi perdamaian Pilkada 2024

Guru Swasta

Guru swasta adalah guru yang mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang dimiliki oleh individu atau kelompok. Biasanya, guru swasta direkrut langsung oleh yayasan pendidikan.

Berbeda dengan guru negeri, sistem penggajian guru swasta biasanya kurang stabil, tergantung pada pendapatan dan anggaran dari yayasan pendidikan. Di sekolah swasta, gaji guru juga dipengaruhi oleh sejauh mana keberhasilan dan reputasi lembaga pendidikan tersebut.

Guru swasta biasanya memiliki kebebasan dalam mengatur kurikulum dan metode pengajaran sesuai dengan visi dan misi lembaga pendidikan tempat mereka bekerja. Meskipun demikian, mereka tetap harus memenuhi standar pendidikan yang berlaku di Indonesia atau daerah setempat.

Gaji Guru di Indonesia berstatus Swasta

Gaji guru swasta tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, tingkat pendidikan, pengalaman mengajar, serta jenis lembaga atau yayasan pendidikan di tempat mereka bekerja.

Selain gaji pokok, beberapa guru juga dapat menerima tunjangan atau bonus berdasarkan kinerja, yang dapat menambah total penghasilan mereka. Meskipun gaji ini mungkin lebih rendah dibandingkan dengan guru negeri, banyak guru swasta yang memilih pekerjaan ini karena fleksibilitas dan lingkungan kerja yang lebih dinamis.

Rata-rata gaji guru swasta di Indonesia pada tahun 2024 berkisar antara Rp3.750.000 - Rp5.500.000.

Baca juga: Pakar pendidikan soroti pentingnya guru dalam bina kreativitas siswa

Baca juga: Pramono janji naikkan gaji guru honorer di Jakarta setara UMR

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024