Adapun perkiraan nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp1,38 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp746 juta
Jakarta (ANTARA) - Satpol PP DKI Jakarta dan Kanwil Bea Cukai mengamankan sebanyak satu juta rokok ilegal dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di wilayah Jakarta Selatan.
 
"Dalam operasi tersebut kami berhasil mengamankan satu juta batang rokok ilegal dari dua lokasi yang berbeda," kata Kepala Bidang Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Satpol PP tingkatkan pengawasan di Bundaran HI usai evakuasi lansia
 
Tamo menjelaskan operasi tersebut berlangsung  berdasarkan informasi dari  masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal.
 
Dalam operasi, rokok ilegal ditemukan di warung sebanyak 200.000 batang dan di rumah kontrakan sebanyak 800.000 batang.

Baca juga: Pemprov DKI kenakan sanksi disiplin Satpol PP yang main judi online
 
"Adapun perkiraan nilai barang yang telah diamankan mencapai Rp1,38 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp746 juta," ujarnya.
 
Oleh karena itu, pelaku pengedar dan penadah rokok ilegal akan dikenakan Pidana Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai.

Baca juga: DKI tutup industri mortar di Kembangan yang dinilai langgar perda
 
Serta pemilik rumah kontrakan dan tempat usaha akan di kenakan Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan akan dilakukan penutupan dan penyegelan atas rumah kontrakan maupun tempat usaha tersebut.
 
"Kami berharap, masyarakat dan pedagang tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal. Sebab, penjualan rokok ilegal menimbulkan kerugian pada negara," ujarnya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024