Berpartisipasi dalam aksi kekerasan seperti ini, mereka tidak hanya merusak nama baik diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah dan keluarga
Jakarta (ANTARA) - Polisi gencar menyosialisasikan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan sanksi pidana bagi pelajar yang  terlibat tawuran.

"Pelajar yang tertangkap melakukan aksi kekerasan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan KJP, bahkan ancaman hukuman pidana," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno saat memberikan sosialisasi di depan siswa SMK Tri Arga 2 di Jakarta Barat, Kamis.

Baca juga: Pemkot Jaktim dan DPRD DKI bersinergi atasi stunting dan tawuran

Sutrisno menyebut tawuran bukan hanya sekedar perkelahian, melainkan sebuah tindakan yang bisa menghancurkan masa depan.

"Berpartisipasi dalam aksi kekerasan seperti ini, mereka tidak hanya merusak nama baik diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah dan keluarga," ucap Sutrisno.

Sutrisno berharap lewat sosialisasi tersebut, para pelajar dapat memahami pentingnya menjaga perdamaian dan menghindari pergaulan yang salah.

Baca juga: KJP untuk pelajar terlibat tawuran di Jakarta Barat dicabut

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, selain penyuluhan, juga dilaksanakan deklarasi anti tawuran yang dipimpin oleh Unit Binmas Polsek Kebon Jeruk.

Dalam deklarasi ini, para pelajar SMK Tri Arga 2 secara simbolis berjanji untuk tidak terlibat dalam tawuran, menjaga solidaritas antar sesama, dan menjadi duta perdamaian di lingkungan sekolah mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Hernowo menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga ketertiban umum dan menghindari aksi kekerasan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

“Kami berharap kalian semua bisa menjadi agen perubahan. Hindari tawuran, karena satu tindakan kecil bisa memiliki dampak yang besar dan merugikan,” kata dia.

Baca juga: Polisi perkuat pengawasan dan patroli siber saat jam rawan tawuran

Selain itu, para pelajar juga diberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam tawuran termasuk terkait pencabutan KJP Plus dan hukum pidana.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024