Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar sejumlah perbaikan dalam tata kelola Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di dalam rutan.

"Kami dari KPK meng-update beberapa langkah yang telah kami lakukan terkait dengan pengelolaan rutan. Kami berkomitmen akan terus memperbaiki tata kelola rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Cahya mengungkapkan langkah pertama adalah mengganti seluruh petugas rutan dengan personel baru. Personel tersebut juga dirotasi secara berkala untuk memastikan integritasnya tetap terjaga.

"Pertama-tama, para petugas yang dahulu ditengarai terlibat sudah tidak ada lagi di dalam pengelolaan rutan ini karena sudah diisi dengan orang-orang yang baru," tambahnya.

Langkah perbaikan selanjutnya adalah inspeksi mendadak secara tidak terjadwal. Namun, dipastikan akan dilakukan setiap bulan. Sidak akan dilakukan minimal sebulan sekali, tetapi intensitasnya bisa saja ditambah tanpa perlu perencanaan.

Sidak tersebut juga akan menggunakan perangkat pendeteksi sinyal ponsel untuk memastikan tidak ada ponsel di dalam rutan.

Rutan KPK juga menambah jumlah CCTV untuk memastikan keamanan rutan dan memastikan semua bagian rutan bisa dipantau oleh petugas.

Baca juga: 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Baca juga: KPK nonaktifkan dua rutan setelah pecat 66 pegawai terlibat pungli


Pihak KPK juga membuka dialog dengan pihak keluarga dan tamu yang datang menjenguk tahanan di Rutan KPK. Lewat dialog tersebut pihak KPK bisa mendengar langsung masukan untuk perbaikan tata kelola rutan.

Selain secara tatap muka, Rutan KPK juga menyediakan kotak pengaduan untuk menampung masukan berserta saran dan kritik dari semua pihak.

"Tentu permintaan-permintaannya banyak, kami juga harus sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Tidak semua permintaan bisa kita penuhi, tetapi yang sesuai aturan, yang sesuai dengan kewenangan dari plt. kepala rutan, bisa kita lakukan," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK membongkar soal adanya praktik pungutan liar Rutan KPK dan menemukan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024