Jakarta (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola penyembelihan hewan, khususnya yang menggunakan stunning atau pemingsanan sebelum disembelih, dengan mengundang ahli dan praktisi.
 
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan kegiatan tersebut digelar seiring dengan adanya beberapa masalah di lapangan dalam pelaksanaan penyembelihan yang menggunakan pemingsanan yang tidak sesuai dengan standar fatwa MUI.
 
"Salah satu yang jadi trigger adalah adanya viral video tentang hewan di Surabaya yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dan beberapa laporan sejenis di beberapa Rumah Potong. FGD ini bagian dari upaya mencari solusi terbaik, agar terjaga kepatuhan syariah dalam penyembelihan," ujarnya di Jakarta, Kamis.
 
MUI telah menetapkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut salah satunya mengatur jika penyembelihan dilakukan dengan cara pemingsanan.
 
Dikatakan dalam fatwa tersebut, pemingsanan dilakukan untuk mempermudah penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
   
Kemudian bertujuan untuk mempermudah penyembelihan, pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Lalu, peralatan pemingsanan harus mampu menjamin terwujudnya syarat-syarat syari.
 
Penetapan ketentuan pemingsanan, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat-syarat yang sesuai prinsip syari.
 
"FGD ini sebagai sarana evaluasi, inventarisir masalah, serta rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan tata kelola penyembelihan halal," ujarnya
 
Maka dari itu, ia menekankan perlu adanya perbaikan tata kelola penyembelihan hewan yang didahului dengan pemingsanan.
 
"Perbaikan tata kelola ini penting untuk memberikan jaminan bagi masyarakat khususnya masyarakat Muslim untuk dapat mengonsumsi daging yang halal," katanya.
 
Ni'am menerangkan jika pemingsanan tersebut dilakukan dengan menyebabkan kematian pada hewan, maka tidak boleh disertifikasi halal, karena itu akan menjadi bangkai.
 
Dalam FGD ini, dibahas juga mengenai jenis-jenis alat pemingsanan yang mampu menerjemahkan ketentuan fatwa MUI ini. Menurutnya, jenis paling aman dalam pemingsanan adalah menggunakan metode elektrik.
 
Sementara jika menggunakan jenis alat dengan metode mekanik, Ni'am menyampaikan metode tersebut harus dipastikan non-penetratif, dan memenuhi dua unsur ini.
 
Menurutnya, perlu adanya pengawasan yang ketat di dalam pengawasan pemotongan hewan di lapangan.
 
"Juga pemastian si orang yang melakukan stunning ini memiliki kompetensi. Dia proper di mana titiknya untuk dilakukan stunning, kemudian bagaimana tekanan yang dibutuhkan, alat yang digunakan dan memahami kondisi sapi yang akan di stunning," kata dia..

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024