Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyatakan pihaknya tidak menoleransi adanya perundungan, namun menyayangkan keputusan pembekuan Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, Ketua Umum AIPKI Budi Santoso mengatakan bahwa pembekuan tersebut berdampak pada proses belajar para peserta serta pelayanan masyarakat.
"Maka bersama ini izinkan kami memberikan pernyataan sikap terkait hal tersebut, sebagai rekomendasi dan bahan pertimbangan untuk masukan dalam pengambilan keputusan," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi bahwa pihaknya menghentikan sementara Program Studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Kandou Manado karena disebut adanya aktivitas perundungan serta pungutan liar.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pada Selasa (8/10) bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," katanya.
Dalam surat keputusan tertanggal 5 Oktober 2024 itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan pada program studi tersebut, masih terjadi perundungan dalam Prodi Ilmu Penyakit Dalam.
Adapun surat tersebut menyebutkan bahwa terdapat pungutan liar oleh peserta prodi senior terhadap junior serta calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Selain itu, perundungan verbal dan nonverbal masih terjadi meski Kemenkes telah memberi peringatan. Kemudian, pemahaman para senior, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan), dan supervisor bahwa perundungan di pendidikan kesehatan adalah hal yang biasa.
Kementerian Kesehatan meminta Direktur Utama RSUP Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara RS tersebut dan Fakultas Kedokteran Unsrat terkait program tersebut dan melakukan langkah perbaikan serta mencegah jatuhnya korban.
Baca juga: Kemenkes stop sementara Prodi Penyakit Dalam RS Kandou karena bullying
Baca juga: Rektor Undip sebut PPDS Anestesi segera dibuka kembali
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024