Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang kewajiban pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan upaya ini merupakan misi besar yang diusung oleh pemerintah dalam memberikan penjaminan terhadap kesehatan masyarakat melalui Program JKN.

"Evaluasi rutin menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Kami melakukan evaluasi setiap beberapa bulan untuk melihat dampak peraturan ini, baik dari segi teknis pendaftaran maupun dari aspek peningkatan jumlah peserta JKN,” katanya.

Ia mengatakan syarat peserta aktif JKN bagi pemohon SIM bagian dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai turunan atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai diujicobakan sejak Juli hingga September 2024.

Ia mengatakan peraturan tersebut mewajibkan masyarakat untuk mempersiapkan kepesertaan JKN aktif agar bisa melakukan proses pembuatan baru maupun perpanjangan SIM.

Peraturan ini juga merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Sejak dilakukan uji coba, khusus di wilayah Kalimantan Timur, kata David, terdapat 49.367 pemohon SIM. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan pemohon yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.

"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat," katanya.

Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, kata David, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan.

"Ke depan, kami berencana melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya, dengan adanya integrasi sistem ini, memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," katanya.

Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, mengapresiasi upaya Polri yang senantiasa mengawal Program JKN. Menurut dia, ketentuan Perpol 2 Tahun 2023 merupakan bagian dari amanah yang telah diundangkan dan harus didukung oleh seluruh pihak.

"Dilihat dari implementasinya memang masih ada beberapa titik yang perlu ditingkatkan. Namun yang harus ditegaskan adalah ketentuan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan memberikan penjaminan terhadap pelayanan kesehatan, bukan untuk menjadi beban dan mempersulit," katanya.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombespol Heru merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Selanjutnya, juga akan dilakukan perluasan uji coba implementasi Perpol 2 tahun 2023 secara nasional mulai 1 November 2024 tanpa adanya mandatori kepesertaan aktif JKN. Mandatori kepesertaan JKN aktif dilakukan setelah integrasi sistem Polri dan BPJS Kesehatan selesai.

Baca juga: Tujuh polda terlibat monev layanan SIM terintegrasi BPJS Kesehatan
Baca juga: Kepesertaan JKN sebesar 98,67 persen per 1 September 2024

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024