Hal itu diungkapkan oleh Tim Khusus Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar yang didampingi anggota Timsus lainnya Fahmi Habcy di Jakarta Sabtu.
"Menyangkut pencemaran nama baik, fitnah memang dikategorikan delik aduan harus ada melaporkan. Tapi Polri tidak perlu ragu untuk bersikap proaktif ketika mengetahui dari informasi publik dan menjadi keresahan dan beredar luas di masyarakat," kata mantan kapolri tersebut.
Apalagi lanjut Da'i dengan alamat dan penanggung jawab redaksi yang sengaja dikaburkan. Ketenangan publik dan masyarakat dalam pilpres harus menjadi prioritas.
Da'i, yakin Polri pasti sudah mendapatkan dan mempelajari dari cetakan-cetakan Tabloid Obor yang beredar itu, dan dapat memilah-milah sekian banyak artikel di Tabloid Obor tersebut yang mana berkategori delik aduan ataupun delik murni.
"Bagaimana isi dan kontennya, motif, izin perusahaan penerbitan pers ada apa tidak, sehingga dapat ditemukan apakah termasuk katageori pelanggaran hukum diluar delik aduan atau tidak," tegasnya.
Mantan Dubes Malaysia ini juga mendukung dan yakin sepenuhnya langkah dan profesionalisme Polri untuk mengusut kasus Tabloid Obor ini.
Pilpres 2014 diikuti dua pasangan yaitu Prabowo Subianti-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014