Kendari (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Kadis Perikanan Kabupaten Wakatobi, LH (52) sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.
Kasi Penuntutan Kejati Sultra Abuhar di Kendari, Sabtu, mengatakan kasus pengadaan 18 unit kapal penangkap ikan disidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra.
"Untuk diketahui bahwa perkara korupsi pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Wakatobi tahun 2007 ditangani Polda Sultra," kata Abuhar.
Penyidik kepolisian dan Kejaksaan beberapa kali berkonsultasi soal materi pemberkasan hingga dinyatakan lengkap, Tersangka dan barang bukti dilimpahkan.
Audit khusus dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya dugaan kerugian negara Rp5,8 milliar. Kasus itu telah menyeret tiga orang masuk bui.
Pelaku yang sudah berstatus terdakwa adalah mantan Kadis Perikanan Wakatobi/KPA LH (52) dan kontraktor ZN (42), sedangkan terpidana adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bahrul Haer.
Proyek pengadaan 18 unit kapal tahun 2007 dianggarkan melalui dana alokasi khusus senilai Rp6,4 miliar.
Modus operandi proyek pengadaan kapal yang berakibat merugikan keuangan negara karena kontraktor PT Delta Sarana Sentosa menggunakan bahan baku kayu yang tidak sesuai bestek.
Dalam kontrak disebutkan bahwa speksifikasi kayu yang harus digunakan adalah KW-1 tetapi kontraktor menggunakan kayu KW-4 dan KW-5 sehingga cepat lapuk dan kapal mengalami kebocoran.
Terdakwa LH dan ZN dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Pewarta: Sarjono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014