Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (kemenkes) membuka 14.593 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis​ meliputi dosen.

Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 dibuka dalam 2 periode untuk periode I hingga 20 Oktober 2024. Sementara, untuk periode II dibuka mulai dari 17 November 2024.

Lowongan ini diperuntukkan bagi tenaga honorer eks THK-II, non ASN terdaftar di pangkalan data BKN, dan pegawai yang aktif bekerja di instansi Kemenkes minimal 2 tahun secara terus menerus.

Dalam mendaftar PPPK Kemenkes 2024 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang berminat bergabung dengan Kemenkes melalui seleksi PPPK 2024, berikut beberapa persyaratannya:

Persyaratan PPPK Kemenkes 2024
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Usia paling rendah 20 tahun, untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda usia paling tinggi 57 tahun, untuk jabatan asisten ahli usia paling tinggi 64 tahun
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas dan dapat dibaca
  • Ijazah asli (bukan draft/konsep/legalisir)
  • Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah surat keterangan asli dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang disyaratkan (bukan menerangkan judul skripsi/judul tesis/mata kuliah)
  • Transkrip nilai asli (bukan draft/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 file yang menampilkan seluruh halaman, bagi pelamar lulusan SMA/sederajat mengunggah daftar nilai yang tertera pada belakang ijazah
  • KTP atau surat keterangan kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pas foto terbaru menggunakan pakaian sopan dengan latar belakang berwarna merah
  • Lampiran surat lamaran dan surat pernyatan yang berada pada pengumuman di laman resmi casn.kemkes.go.id dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dan berkinerja baik, dengan ketentuan sebagai berikut
    • Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli, jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama
    • Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda
  • Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja antara Pelamar dengan Unit Kerja. Surat Keputusan/Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengangkat Pegawai Non-ASN
  • Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dimaksud pada angka 19 dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis
  • Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini
  • Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini)
  • Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya.
  • Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip ataupun PPDS) yang masih berlaku pada saat pelamaran
Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan bisa mengunjungi laman resmi: casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html

Baca juga: Simak ketentuan lain seleksi PPPK Kemenkes 2024

Baca juga: Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Kemenkes 2024

Baca juga: Jadwal penerimaan PPPK Kemenkes 2024, dibuka dalam dua periode

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024