Dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp220 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha bermodus pemberian kredit fiktif.
"Modusnya kredit fiktif terhadap 39 debitur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp220 miliar.
KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022—2024.
"Untuk perkara sebagaimana tersebut di atas, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Tessa.
Dikatakan oleh Tessa bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka dugaan korupsi di Bank Jepara Artha
Baca juga: Polisi tangkap komplotan perampok uang nasabah bank
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024