Manokwari (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Manokwari, Papua Barat, secara rutin menjalankan program intervensi dan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai upaya menjaga kesehatan sosial di daerah tersebut.

Plt Kepala Dinsos Manokwari Fredy Lalenoh, di Manokwari, Kamis, mengatakan program intervensi ODGJ rutin dilakukan Dinsos Manokwari setiap tahun sejak 2021.

"Intervensi yang kita lakukan adalah dengan memberikan pengobatan atau rehabilitasi gratis pada pasien ODGJ. Jika mereka sembuh diharapkan bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan data Dinsos, ada 40 ODGJ di Kabupaten Manokwari, namun tidak semua diintervensi oleh Dinsos Manokwari.

Baca juga: Pemkot Ambon jamin perawatan ODGJ di rumah sakit

"Hingga saat ini sebanyak 11 ODGJ sudah mendapat intervensi dari Dinsos Manokwari. Intervensi diprioritaskan pada pasien ODGJ dengan gejala yang ekstrem dan anarkis serta didukung oleh keluarga," katanya.

Menurut dia, jika menerima pengaduan masyarakat terkait gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh pasien ODGJ, maka Dinsos langsung melakukan penelusuran di lokasi kejadian dan melakukan koordinasi bersama keluarga pasien ODGJ.

"Hal ini merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemkab Manokwari untuk memastikan layanan kesehatan bagi semua elemen masyarakat tidak terkecuali bagi pasien ODGJ. Selain itu, juga untuk menciptakan situasi lingkungan masyarakat yang aman, nyaman,dan kondusif," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Semarang gandeng RSJ Klaten-Surakarta tangani ODGJ

Ia mengatakan, sebelum tahun 2023, Dinsos selalu mengirim ODGJ ke RSJ di Jayapura, Provinsi Papua. Namun, sejak 2024 RSU Provinsi Papua Barat sudah bisa melayani perawatan pasien ODGJ sehingga pengobatan tidak perlu ke daerah lain.

Pengobatan di klinik jiwa RSU Provinsi Papua Barat dilakukan oleh dokter spesialis jiwa yang bertugas dan membantu memberikan diagnosis dan obat-obatan khusus yang nantinya akan dikonsumsi oleh pasien.

Beberapa pasien ODGJ yang sudah dikirim berobat oleh Dinsos Manokwari berhasil pulih dan diperbolehkan pulang dengan catatan rawat jalan.

Baca juga: Pemkot Bogor gandeng komunitas sosial tangani ODGJ

"Namun demikian, untuk pasien rawat jalan diperlukan dukungan dari pihak keluarga untuk pengobatan lanjutan dalam arti konsumsi obat yang tidak boleh terputus sehingga memerlukan pengawasan keluarga," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024