Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan tiga golongan pelamar prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Ketiga golongan ini diprioritaskan untuk mengisi tenaga di sektor-sektor penting, sebagai upaya mempercepat pemenuhan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi pemerintah.

Dapat diketahui, tahun ini tersedia 1.031.554 formasi PPPK, sebagai bagian dari upaya mekanisme pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi.

Dasar hukum mekanisme PPPK 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK, seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di daerah, dan seleksi PPPK JF kesehatan. Aturan tersebut juga mencantumkan adanya kelompok pelamar prioritas.

Dengan demikian, berikut ini merupakan tiga kelompok Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK 2024, yang dijelaskan sebagai berikut.


3 golongan prioritas kelulusan PPPK 2024

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan diberikan secara berurutan kepada pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN, non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, khususnya pada diktum ketiga puluh, mengatur urutan penentuan kelulusan pelamar sebagai berikut:
  • Eks THK-II
  • Pegawai terdaftar dalam database non-ASN BKN yang aktif di instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus

Untuk posisi JF guru di instansi daerah, ada kategori prioritas tambahan sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 pada diktum kedua puluh sembilan. Urutan prioritasnya adalah:
  • Pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru 2021 dan belum lulus di periode sebelumnya)
  • Guru eks THK-II
  • Pegawai terdaftar dalam database non-ASN BKN yang aktif mengajar di instansi pemerintah
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester secara terus-menerus
  • Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

Untuk kebutuhan JF bidan kategori keahlian, skema prioritas kelulusan diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, dengan urutan sebagai berikut:
  • Pelamar D-IV bidan pendidik yang lulus seleksi PPPK 2023
  • Eks THK-II
  • Pegawai terdaftar dalam database non-ASN BKN yang aktif di instansi pemerintah
  • Pegawai yang aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus

Baca juga: Bisakah fresh graduate mendaftar PPPK 2024?
Baca juga: Simak ketentuan lain seleksi PPPK Kemenkes 2024

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024